Komplotan Pencuri Kabel Optik Terungkap, Tiga Pelaku Masih Diburu

Komplotan Pencuri Kabel Optik Terungkap, Tiga Pelaku Masih Diburu

Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik di Banten

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel fiber optik. Kedua tersangka yang ditangkap adalah BH (41) dan AF (35), masing-masing ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada pertengahan Maret 2026, ketika beberapa roll kabel optik hilang dari gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Kejadian tersebut diketahui setelah seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan roda empat bermuatan atau mobil pickup pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat ditemukan, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sopir, kendaraan, serta barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AF. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya AF berhasil ditangkap di kawasan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (28/4/2026).

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu BH, keesokan harinya di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini, yaitu AN, SP, dan AJ. Saat ini, ketiga tersangka tersebut masih dalam pengejaran lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti berhasil disita dalam kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil bak terbuka merk Suzuki beserta kunci dan STNK-nya. Selain itu, juga ditemukan 1 Roll Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 meter dari sang sopir.

Tuntutan Hukuman

Akibat perbuatannya, BH dan AF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, tiga orang lainnya yang tergabung dalam komplotan yang sama masih dalam proses pengejaran.

Proses Penyelidikan yang Dilakukan

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian cukup intensif. Dari awal kejadian hingga penangkapan tersangka, polisi telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap identitas pelaku. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani kasus pencurian yang dapat membahayakan infrastruktur komunikasi.

Kesimpulan

Kasus pencurian kabel fiber optik yang terjadi di Banten menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan fasilitas publik. Penangkapan dua tersangka ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas kejahatan yang mengganggu kebutuhan masyarakat akan layanan komunikasi. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat luas.


Related posts