Pemuda Aceh Ditangkap Polisi di Tangerang Karena Edarkan Obat Tanpa Izin

Pemuda Aceh Ditangkap Polisi di Tangerang Karena Edarkan Obat Tanpa Izin

Penangkapan Pemuda Aceh yang Diduga Terlibat Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berhasil menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Pelaku berinisial AL ditangkap setelah ditemukan membawa ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah aktivitas peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Pakuhaji terungkap. Informasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat tiba di lokasi, polisi menemui seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang yang dibawanya. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan AL, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:

  • 105 butir obat jenis Tramadol
  • 168 butir pil kuning yang diduga merupakan jenis Hexymer
  • Uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan
  • Dua unit telepon seluler (ponsel)

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Prapto, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif serta sumber obat-obatan terlarang tersebut yang diedarkan dalam jumlah besar.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menambahkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Jauhari memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitar.

Langkah Penyidikan Lebih Lanjut

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Proses penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi atau laporan terkait aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalkan risiko peredaran obat-obatan terlarang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.


Related posts