JAKARTA,
– Sekretaris RW 02 di Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri menyatakan bahwa tim mereka telah mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 30 hingga 40 perusahaan.
Pesan mengenai THR tersebut ditujukan kepada perusahaan yang rutin beroperasi di area Jalan Laksa RW 02, Jembangan Lima, dimana mereka seringkali melaksanakan aktivitas pengambilan dan penumpukan barang.
“Sekilas kelihatannya surat edaran tersebut berasal dari pihak RT. Namun, penting untuk dicatat bahwa tujuan utamanya adalah kepada para penyedia layanan parkir, bukan penduduk setempat, melainkan bagi mereka yang bekerja dengan perusahaan-perusahaan milik pemilik bisnis lokal yang mengirimkan barang-barang ke daerah ini,” ungkapnya Febri ketika ditemui di tempat kejadian pada hari Kamis tanggal 13 Maret tahun 2025.
Terkait jumlahnya, Febri menyatakan bahwa dalam surat edaran tentang THR tersebut disebutkan besarnya adalah Rp 1 juta untuk setiap perusahaan.
Meskipun demikian, apabila terdapat perusahaan yang memberikan THR di bawah angka satu juta rupiah, hal tersebut masih dapat diterima.
“Mengapa memang muncul nominal sebesar Rp 1 juta? Itu hanya bersifat patokan saja. Faktanya adalah kami tetap menerima sumbangan sejumlah Rp 200.000 atau bahkanRp 300.000,” imbuhnya.
Pengajuan THR tersebut bertujuan sebagai bentuk ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada penduduk diRW 02, Jembangan Lima.
Karena wargaRW 02 Jembatan Lima merasa terganggu oleh kegiatan pengangkutan barang di daerah tersebut.
“Ini sudah sulit bagi warga untuk memasuki rumah masing-masing. Seharusnya perusahaan memberikan CSR kepada kami. Jalan rusak parah, kendaraan mereka bisa lewat sini, tapi tidak ada dari kami yang mengeluh,” jelasnya.
Dana THR yang diberikan oleh berbagai perusahaan tersebut akan dipakai untuk mengcover keperluan penduduk di RW 02 Jembangan Lima.
“Lebih banyak aktivitas sosial berlangsung di tempat ini. Apabila ada kematian, kami menanggapi dengan memberikan dukungan. Bantuan dari dana RT digunakan untuk membantu warga setempat dan kemudian dikembalikan lagi kepada kami sebagai warga,” jelasnya.
Selain itu, Febri menyampaikan permohonan maaf mengenai keributan tersebut. Ia mendoakan agar apabila terdapat perusahaan yang tidak sependapatan dengan permintaan THR dapat secara langsung melaporkannya kepada pengurus RT.
Namun, menghadapi keributan tersebut, Febri memohon maaf. Ia mendoakan bahwa bila terjadi masalah sejenis di masa mendatang, bisa diselesaikan melalui diskusi langsung bersama pengurus RW 02.
“Walaupun telah terjadi banyak keributan, kami dari kelompokRW ingin menyampaikan permintaan maaf atas segala ketidaksesuaian atau salah pengertian yang timbul,” demikian katanya.
Sebelumnya, sebuah kebijakan yang diyakini berasal dari pimpinan salah satu Rw di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kebijakan itu memuat pemberian permohonan untuk mendapatkan tunjungan hari raya (THR) dalam bentuk uang.
Di postingan @jakbarviral, tuntutan THR tersebut dialamatkan kepada para pemilik usaha yang mengelola area tempat parkir.
“Dana tersebut akan dipergunakan untuk para anggota Linmas serta pengurus RW di area kami,” begitu tertulis pada surat yang sama seperti terlihat dari postingan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
Pada surat itu, jumlah THR yang diminta adalah sebesar Rp 1 juta per perusahaan, dan tenggat waktu untuk mengumpulkannya tidak boleh melewati satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Surat tersebut diketahui tanda tangannya oleh petugasRW, termasuk kop dan cap resmi dari pengurus RW.
