JAKARTA,
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengatakan bahwa promosi dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya ke tingkat Letnan Kolonel (Letkol) TNI telah sesuai dengan aturan yang ada dalam organisasi militer.
“Kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet Saudara Letnan Kolonel Infanteri Teddy Indra Wijaya sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh TNI. Semua sesuai aturan,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
“Inklusif juga di Seskab demikian, sehingga tak ada yang melanggar peraturan karena semuanya telah berubah,” ujarnya.
Budi menafsirkan bahwa pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Marili Simanjuntak menyebut Teddy sebagai atasan langsungnya dalam lingkup Angkatan Darat.
Sebelumnya, Maruli mengungkapkan bahwa alasannya untuk meninggikan pangkat Teddy adalah berdasarkan pada dedikasinya serta tanggung jawabnya sebagai Seskab.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, keputusan tersebut mencerminkan apresiasi terhadap performa kerja Seskab berdasarkan dedikasi dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas negara, sekaligus menjadi wewenang mutlak Panglima TNI, demikian penegasan sang mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebaliknya, Budi juga menyoroti bahwa posisi Seskab pada saat ini terletak di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Berdasarkan pendapat Budi, Sesmilpres diperkuat oleh anggota TNI atau Polri.
Oleh karena itu, jabatan Seskab diemban oleh seorang militer, dan promosi pangkat Teddy pun dipandang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan resmi mengangkat pangkat Teddy Indra Wijaya sesuai dengan Surat Perintah No. Sprin/674/II/2025.
Meskipun demikian, beberapa kelompok mengecam keputusan tersebut dan meragukan legalitas serta tata cara promosi yang dilakukan.
Satu dari berbagai kritik terhadap promosi Mayor Teddy datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Menurutnya, promosi tersebut mencolok lantaran berdasar pada surat perintah, tidak seperti biasanya yang mengacu pada surat keputusan.
“Uniknya, promosi Mayor Teddy dari letnan kolonel tidak disertai oleh surat keputusan, melainkan dengan surat perintah,” ungkap TB Hasanuddin pada hari Jumat (7/3/2025).
