, SEMARANG – Jauh sebelum kemunculan tagar #KaburAjaDulu, puluhan ribu warga Jawa Tengah (Jateng) sudah memilih bekerja di luar negeri. Dari tahun ke tahun, jumlah warga Jateng yang merantau ke luar negeri tercatat meningkat.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng pada 2024 tercatat sebanyak 66.611 warga Jateng merantau ke luar negeri.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan angka itu meningkat dibandingkan pada 2023 yang hanya 64.566 jiwa.
“Setelah Covid-19 trennya naik. Jadi kecenderungannya memang meningkat,” kata Aziz ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (20/2).
Warga Jateng yang paling banyak bekerja ke luar negeri berasal dari Kabupaten Cilacap dengan jumlah 1.099 orang.
Kemudian, disusul Kabupaten Kendal 777 orang, Kabupaten Brebes 536 orang, Kabupaten Banyumas 353 orang, dan Kabupaten Grobogan 333 orang.
Dengan negara tujuan, yaitu Hong Kong 283.771 orang, Taiwan 266.149 orang, Malaysia 222.864 orang, Singapura 140.862 orang, Arab Saudi 59.785 orang, Korea Selatan 56.014 orang, Brunei Darussalam 22.337 orang.
“Lowongan kerja ke luar negeri ke Eropa mulai Jerman, United Kingdom, Austria, Polandia ini sudah mulai banyak. Lalu Jepang, dan Korea Selatan juga makin ke sini juga makin banyak dibutuhkan,” katanya.
Aziz mengatakan masyarakat harus bisa menangkap peluang terkait lowongan kerja di luar negeri yang menggiurkan. Dia menyatakan perlunya persiapan mental, dan keterampilan yang mumpuni.
“Sebenarnya, melihat tren #KaburAjaDulu di Jateng adalah kantong pekerja luar negeri. Harus ambil sisi positifnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jateng Pujiono mengatakan tagar #KaburAjaDulu harus direspons positif bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jangan kabur dulu sebelum mempunyai kompetensi, dan syaratnya itu lengkap untuk bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Pujiono, apabila tidak teliti akan ada potensi WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu syarat untuk bekerja ke luar negeri adalah punya kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang nanti akan dikerjakan di negara penempatan.
Selain itu, para calon PMI harus memastikan perusahaan yang akan mengirim atau menempatkan mereka di luar negeri legal dan berizin.
“Sehingga nanti tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang atau menjadi pekerja migran ilegal,” kata Pujiono.
