Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang
Bagi para pengendara bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Layanan SIM keliling disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Berikut ini informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan khusus untuk perpanjangan SIM A maupun C hari ini, Kamis (7/5/2026).
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Hari ini, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4). Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi, layanan tidak tersedia.
Berikut daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
SIM Keliling Kota Tangerang
Di Kota Tangerang, layanan SIM keliling hari ini digelar di dua lokasi yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake. Layanan ini juga beroperasi dari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi, layanan tidak tersedia.
Berikut daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan hari ini digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Layanan ini dibuka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:
- Senin: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB) dan ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Selasa: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB) dan ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Rabu: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB) dan ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Kamis: Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB) dan ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Jumat: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB) dan ITC BSD (pukul 08.00 WIB-13.00 WIB).
- Sabtu: Pamulang Square (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, kembali buka pukul 14.00 WIB-16.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 08.00 WIB-11.00 WIB).
- Minggu: Bintaro Plaza, pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu membawa beberapa persyaratan, antara lain:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM.
Dengan informasi di atas, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM sesuai jadwal dan lokasi yang tersedia. Pastikan untuk datang tepat waktu dan membawa semua persyaratan yang diperlukan.






