Direktur Pemerintahan KPK, Brigjen Endar Priantoro, dipindahkan kembali ke Polri. Berdasarkan surat telegram resmi yang ditanda tangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigjen Endar diangkat sebagai Kapolda baru untuk Kalimantan Timur.
Penetapan tersebut terdokumentasi dalam telex bernomor ST/488/III/KEP./2025 dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
“Berdasarkan surat tugas itu, Brigjen Pol Endar Priantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri (dengan penugasan ke KPK), kini dipromosikan menjadi Kapolda Kalimantan Timur,” seperti tertulis dalam dokumen tersebut dan dilaporkan pada hari Kamis (13/3).
Maka, siapakah sebenarnya Endar dan bagaimanakah langkah-langkahnya dalam bergerak?
Endar lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 30 Juni 1973. Dia adalah alumni Akademi Kepolisan (Akpol) yang lulus tahun 1994.
Endar diangkat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto. Sementara itu, Irjen Nanang dipilih menjadi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sempat Dipecat Firli Bahuri
Endar telah mengambil alih posisi sebagai Direktur Penyelidikan KPK mulai tahun 2020. Ia mendapat perhatian ketika dia diberhentikan dari jabatan tersebut sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri pada akhir Maret 2023 silam.
Alasannya, KPK memutuskan untuk tidak mengextensikan masa jabatan perwira tinggi dari Polri tersebut.
Endar Priantoro menentang pemecatan tersebut. Menurutnya, pengakhiran jabatannya tidak memiliki landasan hukum yang sah karena dia telah menerima surat perpanjangan tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Endar selanjutnya membalas dengan mencoba berbagai pendekatan. Satu di antara caranya adalah dengan menyampaikan sanggahan secara administratif.
Tanggal 21 Juni 2023, Departemen PAN dan RB mengirimkan surat kepada KPK terkait dengan masalah Endar. Surat itu menuntut agar KPK memikirkan untuk mereinstalar Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Dokumen ini dikaitkan dengan Surat dari Menteri Sekretaris Negara yang berhubungan dengan Perpanjangan Persetujuan Administratif Endar.
Akhirnya Endar kembali ditugaskan ke gedung Bernama Merah Putih sesuai dengan Surat Keputusan dari Sekretaris Jenderal KPK yang terbit pada tanggal 27 Juni 2023.
Walaupun sudah pulang, Endar Priantoro masih mengambil cuti sebagai Direktur Reserse dan Kriminal (Dirlidik) karena tengah menempuh pembelajaran di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sampai bulan Oktober tahun 2023. Pada masa tersebut, jabatan ini ditangani sementara oleh Pejabat Pelaksana Harian (PPH).
Jejak Karier
Sebelum mengabdi di institusi pemberantasan korupsi, dia pernah menduduki beberapa jabatan di Bareskrim Polri, yaitu sebagai Kasubdit IV Dittipidkor pada tahun 2017, kemudian menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Pidkor pada tahun 2018, serta terakhir menempati posisi Kasubdit II Dittipidum pada tahun 2019.
Di tahun 2011, Endar sempat menempati posisi sebagai Analis Kebijakan Muda di Divisi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bidang Tipikor serta menjadi Kabid Nomor 1 pada Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, dia pernah menempati posisi Kapolres di dua wilayah yang berada di bawah naungan Polda Jawa Timur, yaitu di Bangkalan pada tahun 2012 dan di Probolinggo pada tahun 2013.
Satu tahun setelah itu, Endar pun menerima kepercayaan untuk menjadi Wadirreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Diklarifikasi Buntut Video Viral
Endar sempat pula menjadi sorotan usai ramai sebuah video di media sosial menunjukkan gaya hidup perempuan yang disebut-sebut merupakan istrinya.
Video tersebut terdiri atas sekelompok gambar wanita yang diperkenalkan sebagai istrinya Endar. Gambar-gambar ini menunjukkan bahwa wanita itu diyakini tengah berada di luar negeri.
Di gambar lain, juga menampilkan gaya busana wanita tersebut. Ini termasuk saat dia bermain golf. Terdapat juga potretnya mengenakan kaos merek Kenzo dan topi Gucci.
KPK selanjutnya memverifikasi harta kekayaan atau LHKPN. Endar bersama istrinya turut serta dalam proses verifikasi tersebut.
Untuk para jurnalis, Endar menyatakan bahwa dia telah diperiksa berkaitan dengan asetnya, serta sumber kekayaan istrinya. Segalanya sudah ia jelaskan kepada tim pemeriksa dari LHKPN.
Pada dasarnya, hal-hal yang disampaikan berkaitan dengan aset dan kekayaan yang dimiliki, termasuk perusahaan istri saya. Dia sendiri merupakan seorang pebisnis,” jelas Endar setelah menemui istrinya untuk pemeriksaan di kantor KPK berlokasi di gedung bernama Gedung Merah Putih, pada hari Kamis tanggal 4 Mei.
Endar menyebutkan bahwa ia telah menerangkan seluruh fakta tentang harta miliknya bersama sang istri kepada tim LHKPN. Dia juga memaparkan segala sesuatunya perihal asal-usul pendapatan istrinya.
“Iya, hanya fakta-faktanya saja yang telah saya serahkan, untuk hasilnya mohon dicek di LHKPN,” tambahnya.
Dalam kesempatan serupa, Endar pula menyangkal beberapa kabar yang berkembang di platform-media sosial mengenai kekayaannya. Termasuk salah satu klaim yang menyatakan ia memiliki hartanaha senilai Rp 113 miliar. Endar mengklaim kalau informasi itu adalah hoax.
Memiliki Kekekayaan Senilai Rp 11,5 Miliar
Berdasarkan data dari situs LHKPN KPK, Endar terdaftar sebagai yang terakhir kali mengungkapkan asetnya pada tanggal 22 Februari 2024 untuk periode pelaporan tahun 2023. Pada laporannya tersebut, jumlah total hartanya mencapai angka Rp 11.565.150.000.
Berikut rinciannya:
5 properti berisi lahan serta gedung yang terletak di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Surabaya, Tangerang, dan Banyumas, memiliki nilai keseluruhan sebesar Rp 7.310.000.000.
Tiga kendaraan yang mencakup 2 sepeda motor dan 1 mobil Toyota Innova, dengan nilai total Rp 210.500.000.
Barang-barang lain yang dapat dipindahkan dengan nilai Rp 24.500.000.
Surat bernilai sebesar Rp 4.963.000.000.
Uang tunai dan setara uang tunai senilai Rp 157.150.000.
Utang sebesar Rp 1.100.000.000.
Jumlah total aset: Rp 11.565.150.000.



