Telkom (TLKM) Angkat Bicara Soal Penyelidikan SEC & DOJ AS

Telkom (TLKM) Angkat Bicara Soal Penyelidikan SEC & DOJ AS



PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) telah memberikan penjelasan terkait investigasi yang sedang dilakukan oleh regulator Amerika Serikat serta perubahan perlakuan akuntansi dalam laporan keuangannya.

SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, menjelaskan bahwa investigasi oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DOJ) masih berlangsung secara paralel. Ia menambahkan bahwa investigasi SEC bermula pada Oktober 2023 setelah perusahaan menerima permintaan dokumen terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

SEC memperluas investigasinya untuk mencakup isu akuntansi dan pengungkapan terkait praktik pengakuan pendapatan dan pelaporan keuangan TLKM, serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Termasuk juga dalam investigasi tersebut adalah laporan publik terkait proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan perseroan, berbagai entitas anak dan afiliasi, serta jumlah klien dan pemasok TLKM.

Di sisi lain, sejak Mei 2024 DOJ juga meminta tambahan informasi terkait kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menyatakan bahwa kedua investigasi dilakukan secara independen, meskipun masing-masing otoritas mengetahui adanya penyelidikan oleh lembaga lainnya.

Pada Februari 2025, pemerintah Amerika Serikat sempat menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari melalui executive order berjudul Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic and National Security. Setelah kebijakan itu terbit, SEC dan DOJ memberitahu penghentian sementara tanpa batas waktu untuk aspek terkait FCPA dalam investigasi mereka terhadap Telkom.

TLKM menyatakan bahwa tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai pemicu investigasi oleh SEC dan DOJ, karena perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka.

Selain itu, TLKM menjelaskan bahwa yurisdiksi DOJ berlaku terhadap perseroan karena saham perseroan tercatat di Bursa Efek New York (NYSE), sehingga perusahaan tunduk pada regulasi pasar modal Amerika Serikat, termasuk ketentuan FCPA.

Di sisi lain, Telkom juga mengungkapkan perkembangan evaluasi atas laporan keuangan 2023 dan 2024. Perusahaan menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas aset drop cable tertentu dan klasifikasi aset last mile to the customers merupakan perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan akuntansi seperti yang sebelumnya disampaikan dalam Form 6-K pada 10 Maret 2026.

Perubahan kebijakan akuntansi tersebut akan diterapkan secara retrospektif dalam laporan tahunan Form 20-F tahun buku 2025. Informasi komparatif untuk tahun buku 2023 dan 2024 juga akan direvisi dan disesuaikan.

Pada 30 April 2026, perseroan juga telah menyampaikan Form 6-K Amendment untuk menarik kembali kesimpulan sebelumnya terkait adanya kesalahan akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasian 2023 dan 2024.

Adapun terkait potensi gugatan hukum, Telkom mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan class action baik di Amerika Serikat maupun Indonesia.

Selain menjelaskan investigasi dan laporan keuangan, Telkom juga memaparkan pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO). Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan, pengendalian internal, serta pencegahan korupsi dan fraud di lingkungan Telkom Group.

Related posts