Komisi Polri Usulkan Aturan Baru Pengelolaan Demo

Komisi Polri Usulkan Aturan Baru Pengelolaan Demo

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Aturan Baru untuk Penanganan Unjuk Rasa

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengajukan rekomendasi penting terkait penyusunan aturan baru dalam bentuk Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan digunakan dalam penanganan unjuk rasa atau demonstrasi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026, Sekretaris Komisi Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa salah satu aspek krusial dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pengerahan kekuatan, termasuk saat menangani demo.

“Nah ini ke depan kami rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi,” ujar Dofiri.

Dofiri menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merespons rekomendasi tersebut dengan mendorong perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan unjuk rasa. Menurutnya, pendekatan baru ini berfokus pada pelayanan daripada pengamanan semata. Hal ini mencerminkan pergeseran orientasi dari sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada pengawasan ketat menjadi lebih humanis dan berorientasi pada hubungan yang lebih baik dengan masyarakat.

Dalam penjelasannya, Dofiri juga membandingkan pola penanganan dalam aturan lama dan rekomendasi baru. Aturan lama yang tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 cenderung menggunakan tingkatan kekuatan atau eskalasi yang disesuaikan dengan tingkat ancaman maupun kekerasan yang terjadi di lapangan. Namun, melalui pendekatan terbaru, polisi diharapkan lebih mengedepankan langkah-langkah untuk menurunkan tensi situasi atau deeskalasi.

“Nah ini salah satu jargonnya ya. Nah inilah ke depan yang kemudian akan diatur, akan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru ya,” ujar Dofiri.

Pendekatan Berbasis Dialog dan Komunikasi

Dalam praktiknya, Dofiri menjelaskan bahwa polisi diharapkan dapat memaksimalkan peran negosiator lapangan untuk membangun dialog dengan massa aksi. Langkah ini bertujuan meminimalisasi potensi demonstrasi yang berujung pada bentrokan. Dengan adanya komunikasi yang lebih intensif, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa terjadi konflik yang tidak diinginkan.

Selain itu, komisi juga mendorong Polri memperkuat komunikasi dengan massa aksi dan menghindari tindakan represif. Menurut Dofiri, penanganan unjuk rasa ke depan harus semakin humanis dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Hal ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Perubahan Paradigma dalam Penanganan Demonstrasi

Rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri menunjukkan perubahan paradigma dalam penanganan unjuk rasa. Dari sebelumnya yang lebih fokus pada pengamanan, kini penekanan diberikan pada upaya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi peserta demo serta masyarakat sekitar. Dengan demikian, Polri diharapkan dapat menjadi mitra yang saling mendukung dalam menjaga stabilitas sosial.

Beberapa poin utama dalam rekomendasi ini antara lain:

  • Peningkatan peran negosiator lapangan untuk membangun dialog dengan massa aksi.
  • Pengurangan risiko bentrokan melalui langkah deeskalasi.
  • Peningkatan komunikasi dengan masyarakat dan menghindari tindakan represif.
  • Penyusunan Perpol dan Perkap baru yang akan mengatur prosedur penanganan unjuk rasa secara lebih terstruktur dan manusiawi.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan Polri dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai situasi yang muncul selama unjuk rasa, sekaligus menjaga harmoni antara kepentingan keamanan dan hak-hak masyarakat.

Related posts