Penyidik Polresta Pati Lakukan Pemanggilan Kedua Terhadap Tersangka Pencabulan Santriwati
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pati telah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka pencabulan santriwati, Asyhari. Jika pria yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini tetap tidak hadir, pihak kepolisian akan melakukan upaya penangkapan paksa.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, pemanggilan kedua dilakukan pada tanggal 7 Mei. Ia mengatakan bahwa penyidik telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Humas Polresta Pati.
“Apabila tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya saat berbicara kepada wartawan pada Rabu (6/5).
Selain itu, pihak kepolisian juga menjalin komunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga tersangka. Menurut Hafid, penyidik saat ini masih mencari keberadaan pelaku.
“Dari penyidik menyampaikan bahwa saat ini sedang mencari keberadaan tersangka,” katanya.
Mengenai kabar yang beredar di masyarakat bahwa tersangka Asyhari kabur, Hafid mengatakan bahwa pihaknya masih akan menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
“Saat ini sedang mencari keberadaan tersangka. Pertanyaan ini kami konfirmasikan lagi,” ujarnya.
Ajakan untuk Korban Melaporkan Dugaan Pencabulan
Ipda Hafid juga mengimbau para korban untuk melaporkan dugaan pencabulan yang dialami. Saat ini, hanya satu korban yang sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor.
“Satu korban yang sudah melaporkan kepada kami. Kami berharap korban, saksi, atau pihak lain yang memiliki informasi namun belum disampaikan kepada kami agar segera melapor. Identitas akan kami rahasiakan,” harapnya.
Tersangka Mangkir dari Panggilan Pertama
Sebelumnya, Asyhari tidak hadir dalam panggilan pertama sebagai tersangka. Keluarga dan pengacara tidak mengetahui keberadaannya.
- Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
- Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
- Pelaporan dari korban maupun saksi sangat penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan penuntutan.






