SIM Keliling Tangerang Selatan, 7 Mei 2026, 2 Lokasi

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Siapkan Persyaratan Sebelum Datang

Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM keliling kini tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini dibuka setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu.

Layanan SIM keliling Tangerang Selatan dilaksanakan di beberapa lokasi yang berbeda setiap harinya. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Pada hari ini, Kamis 7 Mei 2026, layanan SIM keliling digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan ini. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  3. ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  6. ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  9. ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  12. ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  15. ITC BSD: pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali buka pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
  18. ITC BSD: pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • surat keterangan sehat
  • surat keterangan psikologi
  • fotocopy e-KTP
  • membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui alur berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Related posts