Modus Penipuan BBM Subsidi dengan Barcode Palsu dan Modifikasi Kendaraan

Modus Penipuan BBM Subsidi dengan Barcode Palsu dan Modifikasi Kendaraan

Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi Terungkap di Banten

Sebuah sindikat yang melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite telah terungkap di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Mereka mengelabui petugas dengan berbagai cara untuk bisa mengumpulkan sebanyak-banyaknya BBM subsidi dalam waktu singkat. BBM yang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah itu mereka jual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru-baru ini berhasil membongkar praktik penyelewengan tersebut. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NN (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 3.791 liter BBM bersubsidi.

Modus Operandi Pelaku

Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi, khususnya melalui penyalahgunaan barcode dan pelat nomor kendaraan palsu. Dengan menggunakan barcode dan pelat nomor palsu ini, mereka mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian bahan bakar minyak.

Praktik ilegal tersebut berlangsung di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang. Para pelaku menggunakan ratusan barcode BBM subsidi untuk melakukan pengisian berulang kali. Setidaknya terdapat 249 barcode yang digunakan dalam praktik tersebut.

Untuk menghindari kecurigaan, mereka juga mengganti-ganti pelat nomor kendaraan agar seolah-olah transaksi dilakukan oleh kendaraan yang berbeda. Modus operandi mereka cukup rapi, yakni memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM secara berulang.

Modifikasi Kendaraan

Tidak hanya mengandalkan manipulasi identitas kendaraan, para pelaku juga memodifikasi armada yang digunakan. Mereka memanfaatkan kendaraan jenis truk boks yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki tambahan atau kempu di bagian dalam kendaraan. Tangki tersebut memiliki kapasitas besar, berkisar antara 1.000 hingga 5.000 liter, sehingga mampu menampung BBM hasil pembelian dari berbagai SPBU.

Setelah terkumpul, BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan. Biosolar yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter dijual dengan harga industri, sedangkan Pertalite yang dibeli seharga Rp10.000 per liter dijual kembali ke pengecer atau pertamini dengan harga Rp12.000 per liter.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya enam unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, mesin penyedot BBM beserta selang, serta 3.791 liter Biosolar. Selain itu, polisi juga menyita 91 jeriken berkapasitas 35 liter, dua unit telepon seluler, 249 kartu barcode pembelian BBM bersubsidi, 26 pelat nomor kendaraan yang berbeda, serta uang tunai sebesar Rp7.345.000.

Dampak pada Masyarakat

Polda Banten menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Penyalahgunaan distribusi membuat pasokan menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kelangkaan.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyatakan bahwa jumlah BBM yang disalahgunakan dalam kasus ini tergolong besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini cukup besar. Jika disalurkan kepada masyarakat yang berhak, tentu akan jauh lebih bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Sanksi bagi SPBU

Agung menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik penyelewengan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 juta per hari. Nilai tersebut berasal dari selisih harga BBM subsidi dengan harga non-subsidi yang diperoleh para pelaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Pertamina juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik tersebut.

Jika terbukti ada keterlibatan petugas SPBU, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemutusan hubungan kerja. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan program subsidi yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran distribusi BBM ilegal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Related posts