Hukum Menukar Uang menjelang Lebaran dalam Islam: Apakah Terlibat Riba?

Keperluan menukar uang koin dan kertas mulai naik mendekati hari raya Idul Fitri. Sepertinya, kegiatan tersebut telah menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. Tetapi, apakah sesungguhnya tindakan ini tergolong sebagai riba?

Menukar uang sebelum hari raya Idul Fitri merupakan praktik biasa yang dijalankan agar bisa memiliki uang segar sebagai bagian dari Bonus Hari Raya (BHR) atau gunanya untuk disimpan dalam amplop dan diberikan kepada anggota keluarga serta saudara terdekat.

Tetapi, tidak sedikit juga orang yang penasaran tentang aspek hukum Islam mengenai aktivitas pertukaran uang tersebut.

Aturan Menukar Uang menjelang Idul Fitri menurut Agama Islam

Dalam buku
Ada Apa Dengan Riba?
Menurut keterangan dari Ammi Nur Baits, istilah riba merujuk pada pertambahan atau perkembangan. Dalam pengertian yang lebih luas, riba meliputi seluruh jenis transaksi yang dilarang dalam agama Islam. Namun, apakah jual beli mata uang menjelang hari raya Idul Fitri termasuk dalam praktik riba tersebut?

Aturan untuk pertukaran uang dapat dipahami dari dua sudut pandangan: uang itu sendiri sebagai barang yang ditukar atau layanan yang ditawarkan.

Apabila ditinjau dari segi uangnya, pertukaran uang yang melibatkan sejumlah tambahan dianggap haram karena tergolong riba. Tetapi, apabila dipandang dari aspek layananannya, tindakan menukar uang dengan adanya penambahan jumlah berdasarkan syariah bersifat mubah atau dibolehkan.

8 Metode Sederhana untuk Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Perhatikan Jadwalnya Ya Bun

Sebab, transaksi tersebut tergolong ijarah, yakni sejenis jual beli yang produknya berupa jasa dan bukan barang.

Diungkap pula bahwa ijarah (sewa) sejatinya merupakan transaksi jual beli, dengan perbedaan utamanya terletak pada adanya batasan waktu dalam ijarah. Yang menjadi fokus di sini bukanlah barangnya sendiri, melainkan keuntungan atau layanan yang diberikan oleh suatu produk atau aktivitas tertentu.

Pandangan yang sama sempat disampaikan oleh Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, mengenai tindakan pertukaran mata uang.

Mengutip
detikcom
Menurutnya, perbedaan dalam menafsirkan hukum pertukaran mata uang timbul disebabkan oleh ketidakseragaman kontrak tukar-menukar tersebut. Beberapa orang melihat uang hanya sebagai sesuatu yang dibutuhkan saja. Sementara itu, sekelompok lain berfokus pada jasa penyedia layanan penggantian uang menjelang hari raya Idul Fitri.

Dia juga menyebut bahwa transaksi pertukaran uang tunai ini sah-sah saja selama didasari oleh prinsip kepuasan bersama, sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT pada Surah An-Nisa Ayat 29 yang berbunyi sebagai berikut,

Dia mengatakan bahwa dia telah mencoba berbagai cara untuk memecahkan masalah tersebut tetapi belum berhasil. Dia merasa perlu berkonsultasi dengan orang lain agar bisa mendapatkan perspektif baru dan solusi yang lebih baik. Dia percaya bahwa kerja sama tim dapat membantu menemukan jawaban atas tantangan ini. Mereka sepakat akan bertemu esok hari guna menganalisis situasi secara bersama-sama dan menyusun strategi lanjutan.

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling mengambil harta benda satu sama lain secara tidak sah, melainkan hanya lewat transaksi yang terjadi dengan kesepakatan bersama di antaramu. Dan jangan pula engkau merusak diri sendiri.

Oleh karena itu, aturan mengenai pertukaran uang menjelang Idul Fitri bisa Ibu pahami dari dua sudut pandangan seperti yang tertera di bawah ini:

  • Hukumannya haram sebab masuk kategori riba apabila tujuannya adalah uang sebagai subjek pertukaran dengan tambahan jumlah tertentu.
  • Hukumannya mubah karena termasuk dalam jenis transaksi ijarah ketika ditinjau dari layanan yang disediakan oleh orang yang mengatur pertukaran uang.

Apa aturan mengenai biaya yang dikenakan untuk layanan pertukaran mata uang?

Biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pihak menukarkan uang ataupun konsumen terhadap layanan tersebut bertujuan sebagai penghargaan atau balasan atas pekerjaannya. Oleh karena itu, hal ini diizinkan secara hukum selama biayanya digunakan untuk membayar jasa dan tidak merujuk pada barang yang sedang ditukar.

Ini juga tertulis di dalam kitab suci Al-Quran Surah At-Thalaq Ayat 6 yang berbunyi sebagaimana berikut:

… فَاِيْ اَرْطَزًْ لَكُىْ فَاٰتُوْهُـَّۚ … – 6

Artinya:

Setelah itu bila mereka menyuapi anak-anak Anda, berilah upeti kepada mereka.

Pilihan Redaksi

  • 5 Nabi Pemegang Kepercayaan Besar beserta Ringkasan Kehidupannya, Sebutan Mulia dari Tuhan

  • Doa Mengunjungi Makam Ortu Lengkap beserta Tata Caranya dan Etiketnya

  • Peraturan dan Ketentuan Mengenai Kegiatan Dekat-dekat Pada Malam hari Saat Ramadhan

Berikut adalah beberapa hukum mengenai pertukaran uang sebelum Lebaran yang bisa Bunda pelajari. Mudah-mudahan informasi ini berguna untuk Bunda.

Untuk Ibu yang ingin berbagi pengalaman tentang pendidikan anak dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan banyak hadiah, silakan bergabung dengan komunitas Squad. Registrasi dan klik

di SINI.

Gratis!

Related posts