Gubernur Demul Siap Tandatangani Peraturan Gubernatorial Melarang Alih Fungsi Lahan di Jabar


jabar.

, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mempersiapkan aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengenai pelarangan pengalihan fungsi lahan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mencegah terjadi musibah banjir dan tanah longsor yang sering dipicu oleh penggunaan lahan secara liar tanpa kendali.

Lelaki dekat yang akrab dipanggil Demul mengatakan bahwa pengumuman gubernatorial tersebut akan menjangkau sektor perkebunan, hutan, dan pertanian.

“Demul menyatakan dalam keterangan persnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 bahwa ia tengah merancang Peraturan Gubernur yang melarang perubahan penggunaan tanah untuk sektor perkebunan, hutan, serta pertanian,” ungkapnya.

Selanjutnya, Demul menyatakan bahwa desain Pergub saat ini tengah dibicarakan dengan Kemendagri guna menjamin kekompakannya dengan peraturan di level nasional.

“Kemendagri sedang kami konsultasi kan dan saya telah menghubungi Bapak Mendagri, nantinya kita akan mengevaluasi apakah hal ini berbenturan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” jelasnya.

Demul berharap Peraturan Gubernural tentang pelarangan pengalihan fungsi tanah ini bisa secepatnya ditetapkan dan dilaksanakan dengan baik agar semua kegiatan perubahan fungsi lahan yang tak sesuai tujuannya di Jawa Barat dapat diakhiri.

“Semoga hal ini direkomendasikan agar dapat mencegah semua peralihan fungsi di Jawa Barat,” tegasnya.

(mcr27/jpnn)

Related posts