Resmi: 6 Provinsi Bebas Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Lama

Resmi: 6 Provinsi Bebas Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Lama

Kebijakan Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Saat ini, terdapat enam provinsi di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan baru mengenai pembayaran pajak kendaraan bekas. Kebijakan ini memungkinkan warga untuk membayar pajak tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama kendaraan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi masalah yang sering terjadi akibat ketidaksesuaian data antara KTP dan STNK.

Daftar Provinsi yang Menerapkan Kebijakan Baru

Berikut adalah daftar enam provinsi yang sudah resmi menerapkan aturan tersebut:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan ini sejak 6 April 2026. Dalam Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, warga Jabar tidak perlu membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bermotor. Persyaratan yang diperlukan meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan (pemilik baru)

2. DKI Jakarta

DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa, tetapi dengan syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama pada 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, bukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng). Dengan adanya surat pernyataan ini, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas.

3. Jawa Tengah

Kebijakan di Jawa Tengah sudah berjalan sejak 24 April hingga akhir Desember 2026. Layanan ini tersedia di seluruh Samsat, tetapi tidak berlaku untuk E-Samsat. Pemilik kendaraan bermotor tetap harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

  • STNK asli
  • Kartu identitas diri
  • Surat pernyataan kepemilikan kendaraan

Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

4. Sumatera Barat

Di wilayah ini, perbedaan data KTP dengan STNK tidak lagi menjadi penghalang. Namun, pemilik kendaraan tetap diminta menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama. Program ini berlaku mulai 23 April 2026. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • Surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027

5. Sulawesi Utara

Kebijakan serupa juga berlaku di Sulawesi Utara. Syaratnya mencakup surat pernyataan kepemilikan, identitas pemilik baru, serta kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Kemudahan ini menjadi solusi jangka pendek bagi pemilik kendaraan bekas, tetapi pemerintah tetap menekankan pentingnya balik nama kendaraan untuk legalitas kepemilikan dan akurasi data.

6. Banten

Khusus di Banten, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen melakukan balik nama. Dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama meliputi:

  • Menyertakan surat pernyataan resmi
  • Mengisi formulir yang disediakan Samsat
  • Mencantumkan nomor telepon aktif untuk verifikasi dan validasi data

Penutup

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa memberatkan masyarakat. Meskipun aturan ini sudah diterapkan secara nasional, implementasinya dilakukan bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan transparan.

Related posts