Menaker Warns Companies: Thousands of Complaints About THR

Menaker Warns Companies: Thousands of Complaints About THR


JAKARTA,

– Departemen Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah menerima sebanyak 1.725 keluhan terkait masalah pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan swasta.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyebutkan bahwa laporan masih dapat bertambah lagi. Pasalnya, tempat penerimaan keluhan tentang Tunjangan Hari Raya akan tetap tersedia sampai tujuh hari setelah Idul Fitri pada tahun 2025.

Yassierli menyebutkan bahwa semua laporan yang diterima akan dicek kebenarannya oleh tim pengawas ketenaga kerjaan dari Kementerian Tenaker.

“Setiap komplain yang masuk, kami berencana untuk mengonfirmasi kebenarannya. Kami akan meninjau hal tersebut dan para pengawas tenaga kerja akan melaksanakan pemeriksaan. Apabila ditemukan bahwa laporannya valid, selanjutnya akan ada nota pemeriksaan,” jelas Yassierli saat berada di Jakarta pada hari Jumat (28/3/2025), seperti dilaporkan.

“Pertama-tama, kami memberikan tenggat waktu tujuh hari. Jika tak ada respon ataupun tindaklanjut, maka akan diikuti dengan nota pemeriksaan kedua yang memiliki durasi waktu tiga hari,” jelasnya lebih lanjut.

Setelah perusahaan dicek, laporannya kemudian akan dipakai sebagai dasar untuk memberikan hukuman.

Yassierli menyebutkan bahwa berbagai jenis hukuman dapat ditetapkan bagi perusahaan yang diketahui melanggar aturan tentang pembayaranTHR. Hukumannya bisa berupa denda, tindakanadministratif, bahkan sampai adanya anjuranuntuk menarikizin operasional mereka.

Namun, menurut Yassierli, bukan Kemenaker yang berhak mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja hanya dapat mengusulkan pencopotan lisensi bisnis perusahaan ke pihak yang berwenang.

Sebelum mengeluarkan saran, Kemenaker akan mengecek catatan laporan perusahaan tersebut lebih dulu. Mungkin sudah ada laporan sebelumnya yang mencatat bahwa perusahaan itu belum membayarkanTHR.

Rincian aduan soal THR

Perlu dicatat bahwa jumlah laporan mengenai masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta mencapai 1.725 pengaduan sampai hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Sunardi Manampiar Sinaga, kepala divisi humas dari kementerian tenagakerja, menyebut bahwa keluhan tersebut sebagian besar berfokus pada perusahaan yang belum mentransfer Tunjangan Hari Raya (THR).

“Sampai sekarang, angka laporan tersebut adalah data terkini kami yaitu 1.725 pengaduan. Dari total 1.725 laporan ini, 989 di antaranya masih belum dibayar. Sementara untuk sisanya, meskipun telah dibayarkan namun nominal pembayaran tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh pihak ketiga yakni berjumlah 370 pengaduan,” jelas Sunardi di kantor Kemenaker, Jakarta.

Lanjut dia menambahkan bahwa keluhan tentang THR yang terlambat dibayarkan telah mencapai 366 laporan.

Di samping itu, Kementerian Tenaga Kerja juga mengidentifikasi bahwa ada 1.118 perusahaan yang menjadi tuntutan terkait dengan pembayaranTHR.

Berikutnya, mengenai pertanyaan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Sembako Lebaran (BSL) bagi para pengemudi ojek online (OJOL), Kementerian Tenaga Kerja mencatat bahwa total ada 1.516 konsultasi hingga hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025. Angka tersebut terbagi menjadi 1.446 permintaan informasi tentang THR dan 70 konsultasi lainnya berkaitan dengan BSL.

Sunardi menambahkan bahwa Kemenaker mengharapkan para pekerja untuk segera menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait THR langsung ke Posko THR yang berada di Dinas Tenaga Kerja setempat.

Oleh karena itu, laporan tersebut dicatat dengan sah dan diikuti tindakan lanjutnya.

Selanjutnya, Kemenaker membuka posko keluhan tentang THR di tempat ini hingga tujuh hari setelah Lebaran tahun 2025. Namun, kami tetap akan melayani komplain apabila masih ada yang datang meskipun melewati periode tersebut,” jelas Sunardi.

“Meskipun kantor sedang liburan, posko pengaduan masih tetap buka,” ujarnya.

Aturan THR swasta 2025

Pada tanggal 11 Maret 2025, Menaker Yassierli merilis Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Implementasi Penyediaan Tunjangan Hari Raya Agama Tahun 2025 untuk Karyawan/Buruh dalam Perusahaan.

Dalam surat edaran terkini, Menteri Tenaga Kerja menggarisbawahi tanggung jawab membayar Tunjangan Hari Raya bagi pekerja sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menyambut peringatan hari besar agama di tahun 2025.

Atas peraturan tersebut terdapat tujuh butir mengenai ketentuan pembayaran THR bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pertama, THR berdasarkan agama diperuntukkan bagi dua kategori yaitu pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan tanpa henti atau lebih.

Selanjutnya, pekerja/buruh yang memiliki ikatan kerja dengan pengusaha menurut perjanjian kerja tanpa batas waktu (PKWTT) atau perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu (PKWT).

Kedua, pembayaran THR agama harus diselesaikan paling telat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan tersebut.

Ketiga, jumlah THR terkait agama disediakan sebagaimana di bawah ini.

  1. Untuk pekerja/buruh yang sudah memiliki pengalaman kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, akan mendapatkan gaji sebulan sebagai tunjangan.
  2. Untuk mereka yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut namun belum mencapai 12 bulan, upah akan dihitung secara proporsional berdasarkan periode waktu bekerja dikali satu bulan gaji.

Keempat, untuk pekerja atau buruh yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja harian lepas, gaji sebulan ditentukan seperti ini.

  1. Buruh yang sudah memiliki pengalaman kerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan gaji satu bulan ditentukan oleh rata-rata pendapatan yang mereka peroleh dalam periode 12 bulan terakhir sebelum hari besar agama tertentu.
  2. Buruh atau pekerja dengan lama bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah untuk sebulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapat setiap bulannya selama periode bekerja tersebut.

Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

Enam, untuk perusahaan yang telah mengatur jumlah nilai Tunjangan Hari Raya (THR) agama dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau praktik umum dan nilainya melebihi THR agama seperti yang disebutkan pada poin ketiga di atas, maka THR agama yang diberikan kepada karyawan harus sesuai dengan PK, PP, PKB, atau praktek tersebut.

Ketujuh, THR berdasarkan agama harus dibayar sepenuhnya oleh para pemilik usaha dan tidak diperbolehkan untuk diangsur.

Related posts