, JAKARTA – Pihak pemerintahan telah mengkonfirmasi jika pegawai negeri atau yang biasa disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), serta para petinggi negara lainnya, bakal mendapatkan tunjangan hari raya yaitu THR mulai tanggal 17 Maret 2025 lalu.
Oleh karena itu, Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya sesuai dengan gaji dan tunjangan menurut peraturan yang ada.
Jika dilihat dalam UU No. 7 tahun 1978 mengenai Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, maka upah dasar untuk presiden diatur menjadi enam kali lipat dari gaji tertinggi bagi pegawai negeri, yaitu senilai Rp 30.240.000 setiap bulannya.
Jumlah Tunjangan Ke-13 dan THR bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan Dicairkan pada 17 Maret 2025
Pada saat yang sama, upah dasar untuk wakil presiden setara dengan empat kali lipat dari pendapatan terbesar para pegawai negeri, yakni sekitar Rp 20.160.000 tiap bulannya.
Di luar upah dasar, presiden dan wakil presiden mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan posisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001. Penghasilan tambahan untuk posisi presiden diberikan sejumlah Rp 32.500.000 setiap bulannya, sedangkan bagi wakil presiden jumlahnya adalah Rp 22.000.000 tiap bulan.
:
THR untuk Pegawai Negeri Sipil sudah cair pada Senin, 17 Maret 2025, kapan giliran karyawan swasta?
Oleh karena itu, jumlah seluruh gaji dan tunjangan jabatan yang didapat oleh Presiden Prabowo Subianto setiap bulannya adalah sebesar Rp 62.740.000, sementara untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapatkan penghasilan sebanyak Rp 42.160.000 tiap bulan.
Nomor itu belum mencakup tunjangan serta benefit tambahan yang diserahkan kepada presiden dan waktunya.
:
THR untuk Pegawai Negeri Sipil Telah Ca ir Sebesar Rp20,86 Triliun Per Tanggal 17 Maret 2025, Apakah Anda Sudah Mendapatkannya?
Berdasarkan peraturan yang ada, jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan gabungan upah serta seluruh bentuk tunjangan posisinya dalam satu bulan, yakni senilai Rp 62.740.000. Di sisi lain, untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dia bakal mendapat THR sejumlah Rp 42.160.000.
Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa jumlah THR ini masih bersifat bruto dan dapat berubah tergantung pada elemen-elemen tambahan dari tunjangan yang termasuk dalam pendapatan presiden dan wakil presiden.
Di samping itu, bisa jadi ada kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah mengenai jumlah THR untuk pejabat negara sepanjang tahun ini.
Besutan THR oleh Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran
THR Presiden Prabowo Subianto
- Gaji Presiden Republik Indonesia (Rp30,24 juta) ditambah dengan tunjangan performa sebesar 100% (Rp32,5 juta) menghasilkan total gaji bulanan senilai Rp62,74 juta.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berbicara Tentang THR
- Gaji Wakil Presiden sebesar Rp 20,16 juta ditambah dengan tunjangan kinerja senilai 100% atau Rp22 juta, totalnya menjadi Rp 42,16 juta.
Catatan: angka tersebut belum mencakup seluruh komponen tunjangan tambahan lainnya.





