Aturan untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim, tanpa memandang jenis kelamin. Beberapa daerah telah menetapkan jumlah zakat fitrah untuk tahun 2025 termasuk Sleman. Maka dari itu, berapa besarannya Zakat Fitrah di Sleman untuk saat ini?
Zakat fitrah
merupakan salah satu rukun Islam yang mengatur panduan bagi umat Muslim dalam melaksanakan hidupnya. Landasan besarnya sudah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dengan maknanya:
“Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi seluruh umat Islam, termasuk para budak dan yang bebas, pria dan wanita, anak-anak serta dewasa. Dia SAW menginstruksikannya untuk diserahkan sebelum mereka meninggalkan rumah menuju tempat salat,” (HR. Bukhari Muslim).
Menurut hadits tersebut, pada mulanya jumlah zakat fitrah direpresentasikan dalam bentuk gandum dan kurma. Akan tetapi, sekarang hal itu dapat disesuaikan sesuai kondisi setiap wilayah. Terlebih lagi Indonesia tidak termasuk salah satu negara produsen utama kurma maupun gandum.
Berikut ini merupakan daftar penerima zakat fitrah atau mustahik yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, serta ibnu sabil. Sementara itu, individu-individu yang tidak memiliki hak untuk menerima zakat tersebut antara lain orang kaya ataupun cukup kekayaan, keluarga dekat dari mereka yang memberikan zakat, dan non-Muslims.
Pada masa kini, Anda bisa menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan layanan transfer antar bank, virtual account (VA), ataupun dompet elektronik (e-wallet). Dengan demikian, orang tidak lagi harus datang ke lokasi lembaga amil yang bersangkutan.
Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 di Sleman
Zakat fitrah umumnya diberikan dalam wujud beras atau sejumlah uang sesuai dengan harga barang-barang esensial di area lokal tersebut. Oleh karena itu, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan sudah ditentukan oleh lembaga pengumpul amal nasional yaitu BAZNAS. Penetapan ini didasari atas pertimbangan ratarata biaya hidup dasar di masing-masing tempat.
Berdasarkan hasil pertemuan penentuan jumlah zakat fitrah dan fidyah tahun 2025/1446 H yang diselenggarakan di Rumah Makan Pringsewu, Sleman pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, BAZNAS telah menetapkan bahwa besarannya adalah 2,5 kg beras atau setara dengan uang sejumlah Rp37.500 tiap individu. Untukصند
IntializedValueHandling
fidyah
sekitar 0,7 kilogram beras setiap orang per hari.
Nilai tukar mata uang itu sudah disesuaikan berdasarkan perkiraan harga beras menengah di wilayah Sleman dan sekitarnya yakni senilai Rp15.000 tiap kilogramnya. Kemudian, angka tersebut dikalikan dengan volume zakat fitrah serta fidyah yang harus dibayarkan.
Saat yang Terpenting untuk Membayar Zakat Fitrah
Saat terbaik untuk melakukan pembayaran adalah saat ini juga.
zakat fitrah
Adalah sesudah Matahari terbit sampai sebelum salat Idh al-Adha dimulai. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai hukum tiap-tiap waktu untuk pembayaran zakat fitrah:
- Waktunya adalah setelah Matahari terbenam di hari terakhir Bulan Ramadhan.
- Jangka Waktu: Mulai ketika memasuki bulan Ramadhan sampai mencapai waktu yang wajib dilaksanakan.
- Waktu yang paling penting adalah setelah Matahari terbit hingga shalat Ied berlangsung.
- Masa yang tidak disarankan untuk melakukan hal lain selain ibadah adalah setelah menyelesaikan salat Id hingga beberapa saat sebelum sunset di hari ke-1 bulan Syawal.
- Waktu yang dilarang: Setelah matahari terbenam di hari ke-2 bulan Syawal.



