Grab Mengungkap Kriteria Spesial untuk Menerima “THR” bagi Mitra Ojol



Perusahaan

ride-hailing

Grab sudah meluncurkan program Bonus Hari Raya (BHR) untuk para mitranya yang berstatus sebagai supir. Pengumuman tersebut datang setelah adanya dorongan dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, tidak seluruh mitra pengemudi Grab bakal menerima insentif dari skema BHR tersebut.

Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan bahwa Bantuan Hari Raya Ojek Online (BHR ojol) berbeda dari Tunjungan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada karyawan sektor formal. Menurutnya, BHR ini tak merupakan sebuah kebijakan rutin setiap tahun, tetapi lebih sebagai tindakan tambahan untuk membantu mitra pada saat Idul Fitri.

Bonus kinerja spesial yang disebut BHR merupakan bentuk dukungan ekstra tersebut.

Secara fundamental, hal tersebut bukanlah bagian dari fasilitas standar yang dinikmati karyawan di bidang ekonomi.

tidak formal, misalnya Mitra Pengemudi pada platform digital (

gig worker

), ujar Tirza melalui pernyataan tertulis yang diterima.

KompasTekno

, Kamis (13/3/2025).

Karena sifatnya sebagai dukungan ekstra saja, pembagianTHR atau BHR bagi mitra pengemudi Grab disesuaikan berdasarkan kondisi keuangan perusahaan.

“Penting diketahui bahwa implementasi dari kebijakan tersebut memiliki syarat tertentu yakni hanya bagi Mitra yang aktif dan berprestasi, bukan untuk semua Mitra tanpa ada pengecualian,” jelas Triza.

“Bila BHR harus disediakan bagi seluruh Mitra Pengemudi yang telah terdaftar, Grab mengungkapkan ketidakmampuan mereka dalam melaksanakannya. Akan tetapi, Grab akan mencoba menerapkan kebijakan tersebut sejauh kapabilitas keuangannya memungkinkan,” tambah Triza.

Tirza menyebutkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan tertentu yang diatur untuk mengidentifikasi para mitra pengemudi yang layak menerima ” THR” dari ojek online Grab tersebut.

Syarat BHR Grab

Agar dapat meraih “THR” dari Grab, para driver partner harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Grab mengimplementasikan pendekatan yang adil serta didasarkan pada prestasi untuk menunjuk mitra mana saja yang layak menerima THR ini.

Tirza menjelaskan bahwa mitra yang layak untuk menerima “THR” ojek online adalah mereka yang aktif dan memiliki performa bagus. Berikut ini sejumlah kriteria dari mitra agar memenuhi syarat untuk THR ojek online Grab:


  • Mitra Aktif

    Bukan sekadar tercatat, melainkan dengan proaktif mengambil dan menuntaskan tugas-tugasan tersebut.
  • order dalam periode tertentu.

  • Tingkat Penyelesaian Order

    : Partner menunjukkan tingkat pencapaian pesanan yang stabil.

  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab

    : Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

  • Penilaian dan Saran dari Konsumen

    : Partner dengan tingkat kepuasan klien yang tinggi
  • yang berkualitas tinggi dan memelihara standar pelayanannya.

Syarat-syarat tersebut disusun agar insentif performa dapat dialokasikan dengan tepat kepada para mitra ojek online yang sudah berpartisipasi aktif dalam jaringan Grab.

Saat ini, Grab sedang menyelesaikan proses penghitungan BHR yang didasarkan pada pendapatan bersih bulanan rata-rata para mitra aktif dan berkinerja baik selama 12 bulan terakhir. Penghitungannya dirancang untuk memastikan keamanan ekosistem Grab secara keseluruhan.

“Grab sangat teliti mengenai masalah ini agar masih bisa memberikan manfaat kepada Mitra Pengemudi Teladan yang Aktif, sambil tidak merusak kestabilan dan kelangsungan ekosistem Grab,” jelas Tirza.

Syarat untuk memperoleh bantuan BHR serta detail lebih rinci tentang program tersebut akan disampaikan selanjutnya oleh Grab. Ketentuan dalam penentuan calon penerima BHR bagi driver ojek online Grab sebagaimana dipaparkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Aturan THR ojol

Berikut ini adalah informasinya: Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Penyediaan Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Para Pengendara Ojek Online dan Kurir yang Bekerja di Platform Aplikasi.

THR atau BHR diadakan dengan tujuan memberikan perlindungan serta kesejahteraan kepada ojek Online dan pengantar barang digital. Di dalam surat edaran itu, ada ketentuan mengenai syarat-syarat para mitra yang memenuhi hak atas THR atau BHR.

Syaratnya adalah mitra yang produktif dan memiliki kinerja bagus berhak menerima BHR dalam bentuk uang tunai senilai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

Secara umum, setidaknya ada lima ketentuan mengenai penyediaan Bantuan Hari Raya untuk pengemudi ojek online dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yaitu sebagaimana berikut:

  • Insentif untuk Perayaan Agama disediakan oleh platform aplikasi bagi semua pengemudi serta kurir daring yang telah mendaftar dengan sah di dalam perusahaan aplikasi tersebut.
  • Bonus Hari Raya Keagamaan disampaikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
  • Untuk para pengemudi dan kurir online yang efisien dan memiliki performa bagus, bonus hari raya keagamaan akan diberikan sesuai dengan tingkat kinerjanya dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus tersebut dihitung sebagai 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama 12 bulan terakhir.
  • Untuk para pengendara dan kurir daring yang tidak termasuk dalam kategori seperti disebutkan pada poin 3, akan diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan berdasarkan kapabilitas perusahaan aplikasi tersebut.
  • Bonus untuk Perayaan Agama Tidak Menghapus Dukungan Kesejahteraan Bagi Pengemudi dan Kurir Online Sesuai Aturan Yang Telah Ditetapkan Oleh Perusahaan Aplikasi Terkait.


Raih informasi terkini seputar teknologi dan perangkat gadgets dengan memilihnya setiap harinya. Silakan ikuti kanal WhatsApp KompasTekno ini. Untuk langkah-langkahnya cukup tekan tautan yang tersedia.

https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a

Anda perlu menginstal aplikasi WhatsApp terlebih dahulu di telepon seluler Anda.

Related posts