Cara Mudah Mengisi Formulir 1770SS via e-Filing Sebelum Batas Akhir 31 Maret 2025



– Tiap warga negara yang memperoleh pendapatan, entah itu secara pribadi atau sebagai badan usaha, diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

Laporan ini adalah sebagian dari kewajiban pajak yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Mengirim Surat Pemberitahuan Mengenai Hasil Pelaporan Tahunan tidak hanya merupakan suatu kewajiban undang-undang, namun juga tindakan vital untuk mempertahankan kesesuaian perpajakan serta mencegah kemungkinan tersandera oleh denda atau hukuman.

Dengan menyampaikan pajak sesuai jadwal, warga membantu memajukan bangsa.


Warga Pamekasan Tak Bayar Tagihan Pajak SPPT PBB Karena Merasa Aneh, ternyata Lahan Mereka Sudah Lenyap


Tenggat Waktu Melaporkan SPT Tahunan

Agar terhindar dari dendaa atau hukuman karena telat, pemegang kewajiban pajak harus memahami batas waktu pengumpulan SPT tahunan:

  • Wajib Pajak Perorangan: 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan: 30 April 2025

Utilize the e-Filing service for a faster, simpler, and more efficient reporting experience.


Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pengisian SPT, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas di bawah ini:

  1. Bukti pemotongan pajak
  2. Daftar penghasilan
  3. Daftar harta dan utang
  4. Daftar tanggungan keluarga
  5. Dokumen tambahan yang dibutuhkan sesuai persyaratan


Langkah Melaporkan SPT Menggunakan Formulir 1770SS

Dilansir dari

Tribunnews.com

, Kamis (27/3/2025), formulir 1770SS ditujukan untuk wajib pajak perseorangan yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki pendapatan brutto kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta setahun.


Prosedur Mengisi Formulir 1770S Lewat E-Filing

:

  1. Masuk ke situs web DJP online dengan mengunjungi djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih metode pengisian.
  3. Apabila pelapor SPT menginginkan pengisian melalui format formulir, maka pililh “Dengan bentuk formulir”.
  4. Apabila Anda menginginkan petunjuk yang lebih mudah, pililh opsi “Dengan panduan”.
  5. Lengkapi formulir tersebut berdasarkan detail yang dipersilakan.
  6. Sertakan dokumen mengenai potongan pajak bila tersedia. Sebagai contoh: Potongan gaji pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh bendahara melalui form 1721-A2.
  7. Rangkuman pengurangan pajak akan tampil.
  8. Klik “Langkah berikutnya”.
  9. Sisipkan pendapatan bersih yang diperoleh dari pekerjaan di dalam negeri.
  10. Sertakan pendapatan tambahan yang berasal dari negara lokal ataupun internasional.
  11. Sisipkan pendapatan yang bebas dari pajak, seperti halnya warisan.
  12. Masukkan pendapatan setelah dikurangi PPh final bila berlaku. Misalnya: hadiah undian sebesar Rp 20.000.000 yang sudah dipotong pajak 25 persen.
  13. Masukkan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh pelapor. Apabila telah melaporkannya sebelumnya, cukup tekan tombol “Kekayaan dalam SPT Tahun Lalu”.
  14. Jika ada, tambahkan hutang dengan cara yang serupa seperti halnya dengan aset.
  15. Sisipkan informasi tentang anggota keluarga yang relevan.

16. Masukkan informasi tentang zakat atau donasi keagamaan yang telah Anda bayar melalui institusi resmi.

17. Tentukan status perpajakan pasangan suami dan istri, apakah pendapatan akan di gabungkan atau dipisahkan.

18. Sertakan pemotongan atau pengembalian pajak Penghasilan dari Luar Negeri Pasal 24 (apabila Anda memperoleh pendapatan di luar negeri).

19. Sertakan pembayaran pajak penghasilan Pasal 25, jika berlaku.

20. Sistem melakukan perhitungan pajak penghasilan secara otomatis.

21. Kalkulasikan PPh pasal 25 bila diperlukan.

22. Pastikan data sudah benar sebelum mengirim SPT.

23. Terima kode konfirmasi lewat surel atau pesan singkat.

24. Kirim SPT sesudah menginputkan kode verifikasi.

25. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) akan diantar ke alamat email Anda sebagai bukti pengiriman laporannya.

Dengan menerapkan petunjuk tersebut, pelaporan SPT akan berjalan lancar dan sederhana.

Pastikan untuk mengisi dan menyampaikan SPT dengan cepat supaya terbebas dari sanksi serta selalu mematuhi kewajiban pajak.


Lainnya informasi menarik dan komprehensif ada disini.

Related posts