Ariel NOAH dan Timnya Tuntut MK: Petualangan Melawan Hambatan untuk Bernyanyi Bebas


.CO.ID –


JAKARTA.

Nazril Ilham, yang populer dengan nama Ariel dari grup band NOAH, serta 28 seniman lainnya telah mengajukan tuntutan terhadap UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Musisi-musisi tersebut menginginkan supaya penyanyi diizinkan untuk menyuarakan lagu tanpa perlu mendapat persetujuan langsung dari penulis lagu selama masih membayarkan royalti.

Gugatan itu sudah diserahkan mulai tanggal 7 Maret 2025.


Isi Kasus yang Diajukan oleh Ariel NOAH dan Rekan-rekannya Apa?

Pada berkas permohonan pengaduan, Ariel serta sejumlah musisi menyampaikan tujuh poin terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Pertanyaan pertama menyatakan bahwa MK dimintakan untuk menyetujui semua permohonan yang diajukan.

Permohonan keduanya terkait Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta, dimana mereka mengharapkan pasal itu dikonfirmasikan sebagai sesuai dengan undang-undang dasar asalkan menggunakan hasil ciptaan untuk keperluan bisnis dalam sebuah pementasan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari sang pencipta namun masih harus membayar royalti.

Berikutnya, pada poin ketiga, mereka mengharapkan bahwa frasa “setiap orang” di Pasal 23 Ayat 5 bisa ditafsirkan sebagai individu ataupun badan hukum yang menyelenggarakan acara pertunjukan.

Oleh karena itu, tanggungan untuk membayarkan royalti dapat diatur berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak terlibat dan ini juga mengizinkan pembayaran royalti dilaksanakan sebelum ataupun setelah acara penting tersebut diselenggarakan.

Dalam petisi keempat, mereka mengharapkan MK untuk menegaskan bahwa Pasal 81 Undang-Undang Hak Cipta bisa diartikan sebagai berikut: karya dengan hak cipta yang dipergunakan secara komersial pada sebuah pertunjukkan tidak perlu mendapatkan izin langsung dari sang pembuat, selama masih membayarkan royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) setiap saat.



Konser Musik Semakin Berlimpah, Seri Galaxy S25 Menghadirkan Fitur Ini pada Kameranya

Pada pasal ke lima dalam petisi tersebut, mereka menggarisbawahi isi dari Pasal 87 Ayat 1 yang dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi bila tidak menyediakan cara alternatif bagi pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak berhak lainnya untuk mendapatkan royalti tanpa melibatkan lembaga kolektif atau melakukan pembayaran sepihak.

Akhirnya, mereka mengharapkan MK untuk menetapkan bahwa pasal f di bagian 113 ayat 2 dari Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku secara hukum.

“Minta agar keputusan ini dimuat di Berita Negara Republik Indonesia,” begitulah isi petisi terakhir pada dokumen pengaduan.


Siapakah Yang Telah Mengajukan Tuntutan Ke Mahkamah Konstitusi?

Sampai sekarang, gugatan tersebut masih berada di fase pengajuan dengan nomor permohonan 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, dan belum mencapai tahapan pendaftaran; oleh karena itu, belum diberikan nomor kasus resmi.



Pertumbuhan industri musik India berpeluang mengikuti jejak Korea Selatan.

Beberapa artis terkenal yang menjadi bagian dari tuntutan hukum tersebut diantaranya adalah:

  • Armand Maulana
  • Bunga Citra Lestari (BCL)
  • Titi DJ
  • Judika
  • Rossa
  • Raisa
  • Nadin Amizah
  • Vidi Aldiano
  • Afgan
  • Andien
  • Tantri Kotak

Musisi-musisi itu berharap agar MK bisa menyetujui permintaan mereka untuk mempermudah para penyanyi saat menyuarakan lagu-lagu yang telah dibuat, asalkan terus membayarkan royalti pada pembuat lagu dan tidak lagi dihantam masalah izin.

Related posts