oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Saiful Anam menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Dia menyampaikan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinilai terlalu berat, terlebih kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil.
“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata Saiful Anam, Kamis (13/2).
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis.
Saiful juga menegaskan pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan.
“Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Menurut Saiful Anam, Harvey Moeis seharusnya divonis bebas lantaran unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.
Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Mestinya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Matinya Rule of Law
(kepentingan publik).
”
Innalillahi wa inna ilaihi rajiun
, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi,” kata Junaedi dengan nada prihatin.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
tidak dikalahkan oleh
“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.
Dia menyampaikan dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terbukti.
“Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga satu triliun rupiah,” ujar Junaedi.
Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
