Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha bidang usaha asuransi jiwa yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34 Jakarta Pusat itu, merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tulis OJK di laman resminya, Kamis (20/2/2025).
Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan tersebut serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi.
