-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil kebijakan untuk memberi liburan kepada pengemudi angkutan umum di sejumlah wilayah Bogor. Khususnya bagi mereka yang beroperasi pada rute wisata Puncak.
Langkah yang ditempuh oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertujuan agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas. Wilayah wisata Puncak kerap kali penuh sesak dengan pengunjung saat hari libur tiba, termasuk ketika lebaran Idul Fitri.
Diharapkan dengan angkot yang diliburkan sementara akan membuat jalanan jadi lebih lengang. Sebab kebiasaan berhenti dan
ngetem
Sopiran angkutan kota sembarangan sering kali menyebabkan kemacetan. Hak-hak dari para supir angkot yang diistirahatkan selama masa Lebaran pun tetap diperhatikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghadiahkan kompensasi bagi para sopir angkot tersebut sebagai bentuk gantian pendapatan ketika mereka sedang libur.
narik
sementara.
Akan tetapi, ironinya, sejumlah besar pengemudi angkutan kota meratapi pemotongan dalam dana ganti rugi mereka. Mereka mendapat jumlah yang kurang lengkap. Dilansir dari
Radar Bogor
(Grup), para pengemudi angkutan umum di area Puncak Bogor menolak untuk menerima seluruh jumlah sebesar Rp 1,5 juta seperti yang ditawarkan oleh Dedi Mulyadi.
Kepala Bidang Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih telah membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya menerima berbagai macam laporan tentang adanya dugaan pengurangan dana kompensasi itu.
“Memang benar jumlahnya cukup besar, dan saya pun mendapatkan informasi bahwa diperkirakan terdapat pengurangan, sehingga hanya sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Dadang ketika dihubungi oleh para jurnalis.
Meskipun demikian, Dadang menyatakan bahwa pihaknya belum berhasil mengidentifikasi orang dibalik tuduhan itu. Ia berjanji untuk secepatnya memulai penyelidikan lebih lanjut karena ia merasa ganti rugi yang dimaksud haruslah diberikan kepada yang tepat.
full
.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sebab hal ini menjadi kewenangan mereka. Kami akan melaksanakan tindakan tersebut untuk pengenaan hukuman,” jelas Dadang.
Tidak hanya disunat, Dadang juga menyatakan bahwa masih terdapat banyak pengemudi angkutan umum di daerah Puncak Bogor yang belum mendapatkan bantuan uang kompensasi tersebut. Karena alasan ini pula, mereka tetap beroperasi meskipun telah dilarang.
“Ketika kami bertanya, ternyata ada sejumlah kendaraan yang tak mendapat subsidi. Karena itu mereka berupaya untuk tetap beroperasi,” jelas Dadang dengan tegas.
Dia juga menegaskan bahwa Dishub Kabupaten Bogor berencana untuk mengumpulkan data tentang pengemudi angkutan umum yang belum memperoleh bantuan tersebut. Hal ini penting karena dana kompensasi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi perlu ditujukan dengan tepat sasaran dan merata.
“Data dari tiga rute tersebut sekitar 715 orang yang telah mendapatkannya. Yang pertama adalah trayek Ciawi – Cisarua, kemudian Pasir Muncang-Ciawi, dan terakhir Ciawi Cibedug,” jelas Dadang.