, JAKARTA — Pihak berwenang berencana untuk mengontrol registrasi serta pemakaian profil digital individu seperti
akun media sosial
Untuk anak sesuai dengan usia mereka. Aturan tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan dan Pelaksanaan Sistem Elektronik untuk Melindungi Anak.
Peraturan terbaru yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
serta lintasan yang melibatkan beberapa departemen atau institusi ini baru saja dilaunching oleh
Presiden Prabowo Subianto
sore ini, Jumat (28/3/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa batasan umur untuk anak yang ingin membuka akun digital pribadi akan diatur berdasarkan tingkat resiko setiap platform digital serta pertumbuhan dan perkembangan si anak.
Pembersihan Ruang Digital, Komdigi Melarang Anak di Bawah Umur Membuat Akun Media Sosial
“Adanya batas umur serta pemantauan saat membuat akun digital. Hal ini memperkenalkan penundaan bagi anak-anak hingga tahap perkembangan tertentu sebelum dapat memiliki akun sendiri di media sosial,” terang Meutya selama konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Namun, Meutya mengingatkan bahwa pembatasan yang dimaksud olehnya bukan berlaku untuk secara umum. Dia menyebut, penggunaan akun digital seperti media sosial oleh anak selama menggunakan akun milik orang tuanya serta didampingi masih diperbolehkan.
:
Kominfo Mengambil Alih 21 Ribu Akun Media Sosial Yang Bersangkutan Dengan Perjudian Secara daring
Mantan Ketua Komisi I DPR tersebut memberikan contoh, hukum mengkategorikan anak sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun. Meskipun demikian, hal ini tidak serta-merta membuat pemerintah menerapkan aturan secara menyeluruh dengan hanya memperbolehkan pembuatan akun digital dan penggunanya bagi mereka yang telah mencapai usia 18 tahun atau lebih.
Meutya mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada risiko-risiko yang ada di setiap platform PSE, mulai dari media sosial sampai game online.
(game online).
Oleh karena itu, pada platform dengan risiko rendah, seorang anak yang berumur 13 tahun memiliki kesempatan untuk diperbolehkan menggunakan platform digital secara mandiri.
:
Ikuti Jejak AS, Prabowo dan Gibran Akan Dapatkan Akun Media Sosial Resmi
“Selanjutnya, bagi mereka dengan tingkat risiko rendah hingga sedang, pada usia 16 tahun sudah dapat menjadi mandiri. Lalu mulai dari usia 16 tahun semuanya diberi kesempatan untuk mengakses layanan tersebut; meskipun demikian, pengawasan orangtua tetap berlaku sampai anak mencapai umur 18 tahun sehingga pada akhirnya ia dapat sepenuhnya menggunakan layanan secara independen saat berusia 18 tahun,” terangkan Meutya.
Politikus dari Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia lewat peraturan presiden baru ini masih akan mengedepankan pengawasan yang baik.
local wisdom
Masalah penggunaan internet di negeri kita. Ia menyinggung bahwa ketentuan tambahan yang mendetail tentang batasan tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri.
“Langkah selanjutnya ini, kita akan mengeluarkan aturan dari tingkat menteri dengan penjelasan yang lebih rinci,” katanya.
Sebaliknya, Meutya menekankan bahwa perusahaan platform akun digital yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronika (PSE), seperti jejaring sosial dan game online, tidak boleh mengedepankan keuntungan dengan memperlakukan anak-anak sebagaimana halnya mereka menjadi barang dagangan.
Dia mengingatkan ada sanksi tegas bagi para platform yang melanggar ketentuan di PP tersebut.
“Area ini mencakup semua PSE, yaitu penyelenggara sistem elektronik, dan sanksinya adalah bentuk hukuman administratif yang berkisar antara peringatan hingga penutupan, jika kasusnya serius,” jelas dia.
