Laporan Wartawan , Anang Ma’ruf
, SUKOHARJO –
Kedatangan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ke pabrik PT Sritex pada Senin (17/3/2025) mengejutkan para eks karyawan yang tengah menjalani proses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kunjungan tersebut, Menaker turut mendengar langsung keluhan para pekerja yang terdampak pailitnya PT Sritex.
Pantauan , meskipun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah terpenuhi, masih ada keluhan dari eks karyawan terkait pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.
Salah satu pekerja menyampaikan harapannya agar hak-hak tersebut segera diberikan, terutama THR yang sangat dibutuhkan menjelang Lebaran.
Menaker Yassierli menanggapi dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut melalui koordinasi dengan kurator yang menangani PT Sritex.
Selang berapa jam kemudian setelah menemui Kurator, Menaker Yassierli mengaku keluhan eks karyawan tersebut terkait THR sudah disampaikan.
“THR sudah saya sampaikan ke Kurator,” singkat Yassierli, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan informasi yang ia terima saat ini ini telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex Grup dengan investor baru.
“Tentunya hal ini tidak terlepas dari minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Grup serta peran kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan,” jelasnya.
Kata Ketua Serikat Buruh Sritex Soal THR: Menunggu Investor Baru, Kemungkinan Bersamaan Pesangon
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno mejelaskan terkait THR dan Pesangon sudah disepakati antara karyawan dan Kurator.
“Kemarin kan sudah disampaikan dari awal, ketika mau PHK itu sudah ada kesepakatan dari teman-teman serikat pekerjaan dan teman-teman dari satgas, untuk pesangon dan THR itu akan diberikan setelah penyelesaian aset-aset. Jadi, saya kira sudah selesai saya kira dari awal,” terang Sumarno.
Ia menjelaskan sebagai Disnaker saat itu sebagai saksi kesepakatan dan semua pelaksanaan tetap berada di Kurator.
Ia menambahkan meskipun sudah ada investor baru, penyerahan Pesangon dan THR itu harus melalui tahapan.
“Belum. Itu harus penyelesaian aset dulu, paling tidak setelah ini (Investor baru) itu ada appraisal total nialai baru nanti ditawarkan lelang, untuk sementara proses pelaksanaan dengan sistem apa artinya sewa, yang jelas THR belum,” tandasnya.
(*)
