JAKARTA,
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Marili Simanjuntak mengkritisi kelompok yang membuat kontroversi dari promosi Mayor Teddy Indra Wijaya ke jenjang Letnan Kolonel (Letkol).
Karena menurutnya, promosi tersebut juga didasari oleh suatu alasan. Karena Teddy dipandang sebagai individu yang dapat mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam melaksanakan tanggug jawab dengan efektif.
Sebaliknya, Maruli mengklaim bahwa wewenang untuk promosi pangkat seorang perwira Angkatan Darat (AD) merupakan hak dari dirinya sendiri serta Panglima TNI.
“Kekuasaan itu dimiliki oleh Panglima TNI dan saya. Jika ada individu yang dinilai berpotensi mendukung Presiden serta dapat melaksanakan tanggug jawabnya secara efektif, maka orang tersebut akan dipromosikan. Dimana letak permasalahan ini?” ungkap KSAD pada pernyataannya, Rabu (12/3/2025).
Meskipun begitu, Maruli juga mengenali adanya kelompok yang menentang karena sebelumnya telah ditugaskan di Papua namun belum juga mendapatkan kenaikan pangkat.
“Maruli menyatakan bahwa ada seorang teman dari Papua yang berperang sungguhan namun pangkatnya tidak juga meningkat. Dia penasaran dengan identitas orang itu dan bertanya apakah orang tersebut memang benar-benar telah berperang,” ungkap Maruli.
Namun demikian, Maruli mengharap agar pertanyaan tentang promosi Teddy Indra Wijaya tidak dibahas lebih lanjut.
Karena ia yakin bahwa dirinya dan Panglima TNI telah menangani kenaikan itu dengan cara yang profesional.
“Maka itu menjadi tanggung jawab kami (Panglima TNI dan KSAD) agar tidak selalu dicampuri. Kami beroperasi dengan penuh dedikasi, setelah ada keputusan, kami siap melaksanakannya,” tegas Maruli mengulangi teguh pendiriannya.
Selanjutnya, Maruli mengasosiasikan profesionalisme serta netralitas TNI yang juga ditetapkan dalam UU Tentang TNI.
Menurutnya, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sama sekali bukan ditujukan untuk memberikan keistimewaan bagi para prajurit TNI.
“Tidak seperti halnya dalam proses pemilihan umum, TNI tidak terlibat dan hak pilih kita memang tak ada sebab apa? Sebab dinilai masih rentan, oleh karenanya perlu adanya UU tersendiri untuk kita. Bukan berarti kami ingin mendapat kemudahan yang lebih, tetapi bagaimana manfaat serta keuntungan dari pembuatan undang-undang internal bagi anggota militer ini,” ungkapnya.
“Apa kita luar biasa? Kita sama sekali tidak ingin memiliki anggota yang berkhianat; kita akan menegakkan hukuman, dan saya pastikan bahwa setiap anggota yang terlibar dalam aktivitas illegal akan dihukum,” lanjut Maruli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan sah telah mengangkat pangkat Teddy Indra Wijaya sesuai dengan Surat Perintah bernomor Sprin/674/II/2025.
Tetapi, beberapa kelompok mengecam keputusan tersebut dan meragukan landasan hukum serta tata cara promosi yang dilakukan.
Satu di antara kritikan terhadap promosi Mayor Teddy datang dari anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Menurutnya, promosi tersebut mencolok lantaran berdasar pada surat perintah, tidak seperti biasanya yang menggunakan surat keputusan.
“Uniknya, promosi Mayor Teddy dari letnan kolonel tidak disertai oleh surat keputusan, melainkan dengan adanya surat perintah,” ungkap TB Hasanuddin, hari Jumat (7/3/2025).







