– Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.
driver
ojek
online
atau pengemudi ojek online pada hari Selasa (11/3/2025).
Penyerahan BHR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Peraturan mengenai bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang membahas tentang penyerahan bonus hari raya keagamaan tahun 2025 kepada para pengendara dan kurir pada jasa angkutan berbasis aplikasi.
Peraturan itu menetapkan kriteria dan jumlah BHR yang kemudian akan diserahkan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra ojek online.
Aturan pemberian THR ojol
Pada Surat Edaran disebutkan ketentuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi mitra ojek online seperti yang tertera di bawah ini:
-
Keagamaan BHR disediakan oleh perusahaan aplikasi untuk semua pengemudi dan kurir.
online
yang telah didaftarkan secara resmi di perusahaan aplikasi - BHR harus diserahkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.
-
Bagi pengemudi dan kurir
online
Yang produktif dan memiliki performa unggul, Bonus Hari Raya Keagamaan akan diberikan secara proporsional menurut prestasi mereka dalam wujud uang tunai. Besaran bonus tersebut dihitung sebagai 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan yang didapatkan selama 12 bulan terakhir. -
Bagi pengemudi dan kurir
online
Selain kategori yang disebutkan di nomor 3, perusahaan berhak memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai dengan kapabilitas masing-masing perusahaan aplikasi. - Penyediaan BHR tidak mencabut bantuan sosial untuk mitra ojek online sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ditetapkan oleh perusahaan aplikator tersebut.
Kisaran besaran THR ojol
Berdasarkan sumber yang sama, Bantuan Hari Raya Keagamaan disalurkan dengan cara yang seimbang berdasarkan prestasi dan dikirim melalui bentuk tunai.
Hitung BHR untuk layanan ojek online, yaitu:
-
20% dari pendapatan bersih ratarata perbulan dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
Contoh penghitungan BHR ojol:
Selama tahun lalu, Pak A menghitung pendapatan bersih yang diperolehnya, yaitu sebagai berikut:
- Februari 2024: Rp 1.630.000
- Maret 2024: Rp 1.974.000
- April 2024: Rp 1.800.000
- Mei 2024: Rp 1.387.000
- Juni 2024: Rp 1.665.000
- Juli 2024: Rp 1.452.000
- Agustus 2024: Rp 2.287.000
- September 2024: Rp 1.610.000
- Oktober 2024: Rp 2.241.000
- November 2024: Rp 1.888.000
- Desember 2024: Rp 1.575.000
- Januari 2025: Rp 2.180.000
Pendapatan kotor total Bapak A selama 1 tahun adalah sebesarRp 21.689.000.
Rata-rata penghasilan bersih Pak A selama 12 bulan adalah:
- Rp 21.689.000 dibagi 12 bulan sama dengan Rp 1.807.417 per bulan.
Jumlah BHR yang bakal diterima Pak A:
= 20/100 × Rata-rata penghasilan bersih selama 12 bulan
= 20/100 × Rp 1.807.417
= Rp 361.483
Maka, Bapak A akan mendapatkan BHR senilaiRp 361.483.
Kapan THR ojol cair?
Dilansir dari
, Rabu (12/3/2025), berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK.04.00/III/2025, batas waktu untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi online adalah maksimal tujuh hari kerja sebelum peringatan Idulfitri tahun 1446 Hijriah.
Telah diketahui bahwa Maxim bertujuan untuk mengirimkan Tunai Hari Raya bagi pengemudi ojek online akan diselesaikan satu hingga dua minggu sebelum Idulfitri tahun 2025.
Meski demikian, Gojek menegaskan bahwa BHR ojol akan diterima sebagai mitra sebelum perayaan Idul Fitri pada tahun 2025.



