Food Vlogger Tasyi Athasyia Pamit dari Medsos Usai Polemik Bika Ambon




Food vlogger Tasyi Athasyia pamit undur diri dari media sosial setelah dituding menjatuhkan bisnis pelaku UMKM.

Ucapan pamit Tasyi disampaikan melalui unggahan akun Instagramnya @Tasyiiathasyia.


“Aku sebagai manusia punya hak untuk menjelaskan semua fitnah dan penggiringan opini yang sedang terjadi,”

ungkap Tasyi dalam unggahannya Minggu (9/3/2025).

Di akhir postingannya, Tasyi mengajukan diri untuk pamit sejenak dari media sosial.


“Aku pamit sejenak. Sehat-sehat teman-teman onlineku. Terima kasih semua doa dan kalimat penyemangat yang udah kalian kasih ke aku, sangat berarti buat aku. Sayang kalian semua. Maaf lahir batin,”

tulisnya.

Tasyi dalam postingan itu juga memberikan klarifikasi atas tudingan banyak pihak yang menilainya menjatuhkan produk UMKM.


“Sebelum berbicara buruk tentang aku, pernahkah kamu benar-benar melihat siapa aku, tanpa kaca mata kebencian?”

tulisnya.


“Pernah nonton YouTube aku? Pernah lihat episode Jajanan Favorit Tasyi? Tau berapa banyak UMKM yang aku bantu promosikan tanpa meminta bayaran sepeser pun? Silakan tanyakan langsung ke mereka apakah aku pernah meminta uang untuk itu?”

kata dia lagi.

Ia mengatakan, selama ini sudah lebih dari 5 tahun dirinya membantu banyak UMKM.

Tasyi juga mengaku senang melakukan hal tersebut.

Menurut Tasyi, tuduhan yang menyebut dirinya dibayar untuk menjatuhkan bisnis orang lain adalah fitnah.

Hingga Kamis (13/3/2025) unggahan itu telah disukai lebih dari 43.386 pengguna dan mendapat lebih dari 3.000 komentar.

Laporkan dua akun TikTok

Sebelumnya, Tasyi melaporkan dua akun TikTok yang menyebut dirinya melakukan

black campaign.

Tasyi melaporkan akun @sxxxx dan @bxxxx atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hanya karena korban (Tasyi) menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dikutip dari


, Selasa (11/3/2025).

Menurut Ade, Tasyi hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut.

Terdapat dua barang bukti yang diserahkan yakni satu bundle screenshoot dan postingan komentar negatif serta satu link video.

Kedua akun tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta sesuai dengan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a.

Kedua pemilik akun juga terancam dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Polemik Tasyi

Sebelumnya, Tasyi mendapatkan beragam komentar negatif usai memberikan ulasan negatif produk bika ambon.

Tak hanya produk bika ambon, Tasyi juga mendapatkan beragam komentar netizen usai mereview Indomie goreng Aceh.

Dalam ulasannya tersebut, Tasyi mengatakan Indomie Goreng Aceh mirip bau sambal kalajengking.

Related posts