Serikat Musik Indonesia atau yang dikenal sebagai FESMI meragukan alasannya Ari Bias melaporkan Agnez Mo kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari mengklaim bahwa Agnez menampilkan lagunya berjudul “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukkan tanpa persetujuan dia terlebih dahulu.
Pengadilan Niaga di Jakpus menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan wajib mengganti kerugian dengan denda senilai Rp 1,5 Miliar.
FESMI menekankan bahwa tindakan Ari yang menggugat Agnez, bukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ataupun penyelenggara acara yang harusnya bertanggung jawab terhadap hak-hak royalti tersebut.
Cholil Mahmud, pelaksana tugas ketua umum FESMI, mengungkapkan bahwa pada dasarnya hak cipta lagu perlu diberi penghargaan. Akan tetapi, dia menegaskan pula bahwa prosedurnya mesti disesuaikan dengan regulasi dalam UU Hak Cipta yang ada.
“Menurut pandangan FESMI, meskipun mereka sepakat bahwa ada ketidakadilan, namun cara menyelesaikan masalahnya adalah hal di mana kami memiliki pendapat yang berbeda,” ujar Cholil dalam wawancara virtual dengan pada hari Kamis, 27 Maret.
Menurut Cholil, Ari Bias sebaiknya mengajukan gugatan kepada LMK atau LMKN daripada ke penyanyinya. “Jika penyanyi yang diproses hukumannya, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpengaruh,” ungkapnya.
Cholil pun heran kenapa Ari tak melaporkan penyelenggara acaranya. Menurut Cholil, penyelenggara seharusnya menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas masalah Ari bersama Agnez Mo.
Penyanyi lah yang memiliki tingkat kewajiban terendah. Sebelumnya, dua di antaranya seperti LMK dan tersebut.
user
(penyelenggara),” ucap Cholil.
FESMI berpendapat bahwa jawaban paling tepat untuk masalah yang melibatkan Ari bias dan Agnes Mo adalah
judicial review
mengenai peraturan tentang hak cipta yang berlaku saat ini.
Bila terdapat masalah dengan FESMI yang kurang tepat, maka kita akan menanganinya.
judicial review
Sehingga memiliki kekuatan hukum yang lain. Saat ini, UU mengatakan begitu, namun keny thực tế di lapangan berbeda,” kata Cholil.
(Note: There seems to be an unintended inclusion of non-Indonesian characters at the end which I’ve kept as-is since they were part of your input.)
Agnez telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menuntutnya untuk membayarkan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari karena dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul “Bilang Saja”. Penyanyi vokal dari grup musik Efek Rumah Kaca itu menyebut pihak FESMI akan turut serta dalam mendampinginya melalui proses banding selanjutnya di Mahkamah Agung (MA).
FESMI bersama dengan Persatuan Artis Penyanyi, Cipta Lagu, dan Musisi Republik Indonesia atau PAPPRI sudah menyampaikan surat amicus curiae kepada Mahkamah Agung. Harapan mereka adalah agar MA dapat memperhatikan pertimbangan yang lebih luas pada putusan kasasi ini untuk mencapai keadilan bagi semua pihak di industri musik Indonesia.
FESMI Uraiakan Keputusan Mengenai Perkara Agnez Mo dan Ari Bias Dapat Mempengaruhi Secara Luas Lingkungan Musik di Indonesia
Cholil Mahmud menyebut bahwa keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang meminta Agnez Mo membayarkan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dapat memiliki konsekuensi yang lebih besar bagi industri musik di Tanah Air. Hal ini bisa menciptakan ketidaknyamanan dalam tampil atau menampilkan suatu lagu.
“Ini dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat untuk menyanyikan lagu, yang pada akhirnya mengganggu hak publik atas hal tersebut. Mari kita mencoba memadukan pandangan bahwa Hak Cipta bersifat pribadi. Penting bagi kita untuk berpandangan adil dan melihat nilai positif dari hal ini,” jelas Cholil.
