Bonus Ojol Naik 20% di Hari Raya, Ini Cara Menghitungnya

Bonus Ojol Naik 20% di Hari Raya, Ini Cara Menghitungnya





,


Jakarta




Kementerian Tenaga Kerja secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dengan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang berisi Perihal Penyediaan

Bonus Hari Raya

Kehidupan Agama Tahun 2025 untuk Pengendara dan Kurir dalam Jasa Transportasi Berplatform Aplikasi.






Bonus untuk hari raya keagamaan diserahkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.



,” menulis Menaker Yassierli dalam surat edaran nya yang ditandatangani tanggal 11 Maret 2025.


Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa untuk driver dan kurir online (



online



Bonus Hari Raya (BHR), yang diberikan kepada karyawan produktif dan berprestasi, dihitung secara proporsional berdasarkan performa mereka dan disalurkan melalui pembayaran tunai senilai 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan selama tahun fiskal terakhir ini. Bagaimana proses penghitungan Bonus Hari Rayanya?


Simulasi Penghitungan Tunjangan Lebaran

Ojol



Penghasilan setiap driver ojek online tersebut



online



(Ojek online) serta pengantar pasti berbeda tiap bulan. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (

SPAI

Lily Pujiati menyebut bahwa pendapatan rata-rata para pengemudi ojek online adalah sekitar tiga juta rupiah setiap bulannya.


“Meski begitu, kami tetap harus berkerja mulai dari pagi sampai larut malam, yaitu antara 15-17 jam per hari. Bahkan, tidak ada waktu istirahat selama satu bulan,” ungkap Lily melalui tulisan resmi yang diterima pada Kamis, 24 Oktober 2024.


Menggunakan data pendapatan rata-rata dari SPAI, insentif lebaran bagi driver ojek online pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran tahun 2025 ditunjukkan sebagaimana berikut:


  • BHR = 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan dalam 12 bulan terakhir = 20% dariRp 3 juta = Rp 600.000.


Maka, mitra pengemudi dari perusahaan transportasi online ini dapat memperoleh bonus lebaran senilai Rp 600.000 jika pendapatannya bersih setiap bulan mencapai Rp 3 juta dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.


Pada saat yang sama, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, untuk para pengemudi dan kurir tersebut



online



Selain dari kategori yang produktif dan berkinerja baik, akan diberikanbonus hari raya sesuai dengan kapabilitas perusahaan aplikator.






Penyerahan tunjangan hari raya agama tidak mencabut bantuan kesejahteraan untuk para pengemudi dan kurir daring sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang ditetapkan oleh pihak penyedia platform tersebut.



,” sebagaimana dikutip dalam SE Menaker tersebut.


Dalam surat edaran tersebut, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menekankan agar para gubernur menyampaikan pesan kepada perusahaan jasa penerap teknologi dalam wilayah mereka supaya memberikan tunjangan lebar mata kepada semua driver ojol serta kurir.



online



Di samping itu, ia mendorong untuk melakukan pembayaran BHR Lebaran 2025 sedini mungkin sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.






Meminta kepada pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas administrasi pemerintah dalam sektor tenaga kerja untuk berusaha dan mengawasi implementasi dari surat edaran ini.



,” tulis Yassierli.


Di samping itu, dia juga mengharapkan dari gubernur untuk menyerahkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kepada bupati atau wali kota serta pihak berkepentingan lainnya dalam area tugas mereka masing-masing.


Adil Al Hasan


bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Related posts