Aktivis Laporkan ke POLRI usai Ganggu Rapat RUU TNI, Menteri HAM Ingatkan Jangan Ada Penuntutan

Aktivis Laporkan ke POLRI usai Ganggu Rapat RUU TNI, Menteri HAM Ingatkan Jangan Ada Penuntutan





,


Jakarta


– Menteri HAM Natalius Pigai menyarankan kepada kepolisian untuk menggunakan pendekatan restoratif terhadap paraaktivis yang melapor dikarenakan mereka meredam dan memotong pertemuan membahas perubahan UU TNI.
RUU TNI
yang diselenggarakan secara pribadi di
Hotel Fairmont
.

“Petugas kepolisian mencari cara mediasi saja, tidak perlu menindaklanjuti dengan proses hukum,” ungkapnya.
Natalius Pigai
, ketika dihubungi, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Natalius mengatakan bahwa polisi bisa menggunakan metode yang bukan berbasis hukuman untuk menangani laporan dari satpam di Hotel Fairmont. Dia menyebut adanya Peraturan Kapolda yang lebih condong pada pendekatan restoratif dibandingkan dengan retribusi. Begitu penjelasannya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terpercaya,

Tempo

Laporan petugas keamanan dari Hotel Fairmont tersebut disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum yang ada. Beberapa diantaranya mencakup Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan tindakan keras pada individu atau properti, Pasal 335 KUHP menyangkut perilaku yang menjengkelkan, dan juga Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan aset pihak ketiga. Selain itu, laporan ini juga merujuk kepada Pasal 18 dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Depan Publik dikarenakan insiden tersebut dipandang melanggar hak konstitusi para peserta pertemuan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Betul,” ujar Ade lewat pesan pendek pada hari Minggu, 16 Maret 2025.

Menurut laporan yang diperoleh, orang yang melaporkan adalah seorang petugas keamanan sebuah hotel dengan nama depan RYR. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan disusun pada tanggal 15 April, bertepatan dengan ketika warga negara melakukan protes terhadap pertemuan tertutup tentangRUU Tentang TNI.


Sejarah Penutupan Rahasia Pembicaraan Kerajaan tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia

Pada hari Sabtu sore, tanggal 15 Maret 2025, beberapa wakil dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berkunjung ke tempat pertemuan diskusi tentang rancangan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta. Di sana, mereka melakukan protes guna mengekspresikan ketidaksetujuan mereka atas penyusunan Rancangan Undang-Undang TNI tersebut.

Kira-kira tiga individu datang ke depan Ruangan Pertemuan Ruby di Hotel Fairmont Jakarta. Mereka memaksa masuk guna mengganggu pertemuan yang sedang berlangsung antara Komisi I DPR dan pihak pemerintahan. Tindakan mereka di dalam ruangan bersifat cukup cepat. Beberapa pegawai pengamannya segera mendekati para demonstran tersebut. Berdasarkan pantauan, hal itu terjadi seperti ini.

Tempo

Salah satu pembicara jatuh karena tertendang ketika ditarik paksa oleh pegawai pengawas hotel. “Lawan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia! Bawa kembali pasukan ke markas!” seru para demonstran di hadapan ruangan pertemuan Hotel Fairmont, Jakarta.

Pegawai keamanan hotel bertahan di gerbang utama guna mencegah serangan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan sekaligus menyarankan mereka untuk pergi dari area tersebut.

Andrie Yunus, Ketua Divisi Hukum Contras, mencoba mengetahui alasannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak pemerintahan melakukan pertemuan tertutup di sebuah hotel. Ia menyampaikan permintaan ini atas nama Koalisi Masyarakat Sipil untuk memberhentikan diskusi tentang RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, selain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penghematan birokrasi nasional, rancangan undang-undang tersebut juga tak sejalan dengan usaha untuk menghilangkan dual fungsionalitas militer dalam struktur sosial politik.” Kata-kata itu disampaikan oleh Andrie ketika ia berpidato di hadapan pintu masuk Ruang Rapat Hotel Fairmont.

Setelah selesai berpidato, Koalisi Masyarakat Sipil keluar dari hotel. Mereka tidak diperbolehkan memasuki tempat itu atau bertemu dengan perwakilan legislatif serta eksekutif yang sedang menghadiri pertemuan tersebut.

Panitia Kerja Komisi I DPR menyelenggarakan pertemuan terbatas untuk membahas rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama pihak pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, mulai hari Jumat. Beberapa anggota dewan dari Komisi I DPR juga turut serta pada pertemuan itu.

Menurut pengamatan Tempo, beberapa anggota dewan yang menghadiri pertemuan tersebut meliputi Ahmad Heryawan, Tubagus Hasanuddin, dan juga Rizki Aulia Natakusumah. Sedangkan wakil dari pihak pemerintah yang tampak pada sesi sidang hari kedua adalah Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan.

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin enggan berkomentar terlalu jauh tentang alasannya pertemuan tertutup membahas Rancangan Undang-Undang Tentang TNI dilaksanakan di luar kawasan gedung Parlemen, Senayan. Dia membiarkan pihak pemimpin Komisi I DPR yang menjelaskannya.

Dia menyebutkan bahwa bidang keahliannya terbatas pada aspek-aspek teknikal dari rancangan undang-undang yang tengah dipertimbangkan. “Alasan pentingnya dan lokasi implementasinya, silakan ajukan pertanyaan tersebut kepada para pemimpin,” ungkap TB Hasanuddin saat ditemui dalam jeda sidang pansus RUU Tentara Nasional Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut bahwa tradisi melakukan rapat di hotel sudah berlangsung lama. Dia menambahkan, “‘Sejak dulu saja. Silakan Anda periksa,’ ungkapnya ketika ditanya oleh wartawan di antara jeda pertemuan yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.”



Novali Panji Nugroho

dan

Vedro Imanuel Girsang

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Related posts