Sosok Okta Wirawan yang Ungkap Biaya Sertifikasi Halal

Sosok Okta Wirawan yang Ungkap Biaya Sertifikasi Halal

Okta Wirawan, sosok influencer yang kini viral karena mengungkap biaya untuk mengurus sertifikasi halal. Okta mengeluhkan biaya sertifikasi halal untuk restoran miliknya yang membuatnya diminta merogoh kantong hingga ratusan juta.

Okta Wirawan adalah pengusaha dan juga selebgram. Ia mempunyai usaha restoran ayam bernama Almaz Fried Chicken. Saat ini Almaz Fried Chicken sudah mempunyai puluhan cabang.

di akun Instagramnya, Okta Wirawan menceritakan bagaimana dirinya harus diharuskan mengeluarkan banyak uang agar restoran ayam miliknya mempunyai sertifikat halal. Tak hanya mahal, prosesnya pun lama dan berbelit-belit. Ini yang membuat dirinya terpikir untuk menunda mengurus sertifikasi halal.

Biaya yang dibebankan pada Okta pun beragam, ada yang meminta Okta membayar Rp56 juta bahkan ada yang sampai mematok biaya sebesar Rp400 juta.

“ Bismillah, Selama beberapa bulan terakhir, kami menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengurusan sertifikasi halal untuk usaha kami. Mulai dari biaya pendampingan yang bervariasi drastis—dari penawaran sebesar Rp 400 juta, Rp 78 juta, hingga Rp 56 juta—hingga munculnya biaya tambahan untuk audit, sertifikat laik hygiene, dan biaya per cabang maupun per karyawan.” tulis Okta di akun Instagramnya @oktawirawan.

Profil Dave Stanley dan Kisah Keluarganya yang Viral di TikTok

yang dihitung dari banyaknya karyawan yang dipunyainya.

“Salah satu yang membuat kami semakin mempertanyakan proses ini adalah biaya sertifikat laik hygiene yang dibebankan sebesar Rp 750 ribu per karyawan dan Rp 1,5 juta untuk level supervisor. Dengan jumlah karyawan dan cabang yang terus bertambah, total biaya ini menjadi sangat besar dan membuat kami menunda proses sertifikasi sementara waktu.” keluhnya.

Beruntung, apa yang dikeluhkan Okta ini sampai ke telinga Haikal Hasan, Ketua Badan Pemeriksa Halal di Indonesia. Haikal menegaskan jika biaya sertifikasi halal tidak semahal apa yang disampaikan Okta. Dirinya juga meminta Okta dan pengusaha lain yang menemukan adanya calo yang mematok harga selangit untuk sertifikasi halal dilaporkan ke BPJPH.

“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia,” ucap Haikal Hasan, seperti ditulis di postingan Instagram Okta.

, yaitu self declare dan metode reguler. Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Metode ini hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barangSementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Berikut langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal self declare:

Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.

Sedangkan untuk metode reguler, berikut langkah-langkahnya:

Biaya pengurusan sertifikat halal untuk metode reguler adalah Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.

Baca juga:

Related posts