Ratusan warga Cibadak Lebak rayakan takbiran keliling, lestarikan tradisi lama

Ratusan warga Cibadak Lebak rayakan takbiran keliling, lestarikan tradisi lama

Tradisi Takbiran Keliling di Lebak, Kabupaten Banten

Ratusan warga Kampung Cikupa, Desa Tambak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menggelar tradisi takbiran keliling pada Jumat (20/3/2026). Tradisi ini menjadi bagian dari perayaan Lebaran Idul Fitri yang selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat setempat.

Pantauan di lokasi, sebelum kegiatan dimulai, warga terlebih dahulu menyalakan petasan dan kembang api di depan masjid. Setelah itu, ratusan warga berkumpul dan berjalan kaki sambil menabuh bedug serta melantunkan takbiran. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari orang tua, pemuda hingga anak-anak. Antusiasme warga sangat terlihat saat mereka ikut serta dalam perayaan tersebut.

Salah satu warga, Cece, mengatakan bahwa takbiran keliling merupakan agenda tahunan yang digelar setiap malam perayaan Lebaran Idul Fitri. “Ini agenda tahunan yang kami laksanakan, setiap malam hari raya Idul Fitri kita selalu takbiran keliling,” katanya saat ditemui di lokasi. Ia berharap agar tradisi ini tetap bisa dilestarikan dan terus dilakukan oleh generasi penerus.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Penetapan Lebaran 2026 oleh pemerintah berdasarkan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (19/3/2026) lalu, 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari ini, Sabtu (21/3/2026). Di pagi hari sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, umat Muslim masih memiliki kesempatan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Hukum zakat fitrah adalah wajib (fardu ain) bagi muslim yang mampu secara ekonomi atau memiliki kelebihan makanan untuk malam dan hari raya. Besaran zakat fitrah umumnya berupa bahan makanan pokok seperti beras sebanyak satu sha’ atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per orang, atau dapat diganti dengan nilai uang yang setara sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan salat Idul Fitri, sehingga para penerima zakat dapat memanfaatkannya tepat pada hari raya.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori agar umat Islam dapat menunaikannya dengan tepat. Berikut adalah beberapa waktu pembayaran zakat fitrah:

  1. Waktu Wajib

    Kewajiban zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri. Setiap muslim yang masih hidup pada waktu tersebut diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

  2. Waktu Terbaik (Afdhal)

    Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan salat Idul Fitri, sehingga para penerima zakat dapat memanfaatkannya tepat pada hari raya.

  3. Waktu Diperbolehkan

    Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan, sementara sebagian ulama lain membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

  4. Waktu Makruh

    Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh, karena tujuan membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak menjadi tidak maksimal.

  5. Waktu Terlarang

    Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.

Besaran Zakat Fitrah Provinsi Banten

Untuk Kota dan Kabupaten se-Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah melalui SK Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026. Berikut besaran zakat fitrah untuk masing-masing Kabupaten/Kota:

  • Rp40.000,-/jiwa untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kota Serang
  • Rp45.000,-/jiwa Kabupaten Pandeglang
  • Rp47.000,-/jiwa Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang
  • Rp50.000,-/jiwa Kota Tangerang Selatan


Related posts