Polres Tangerang Tangkap 5 Pelaku Begal Modus Penagih Utang

Polres Tangerang Tangkap 5 Pelaku Begal Modus Penagih Utang



Pengungkapan kasus kejahatan di wilayah Tangerang, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara terus berlanjut. Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sejumlah pelaku begal motor yang menggunakan modus penipuan dengan menyamar sebagai penagih utang. Komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa modus pelaku sangat berbahaya karena mereka menyamar sebagai pihak resmi. “Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari lima eksekutor dan dua penadah. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor dan senjata tajam.

Modus Penipuan yang Menyamar Sebagai Debt Collector

Menurut Jauhari, para pelaku menyamar menjadi debt collector. Mereka menghentikan korban di jalan dan menuduhnya menunggak cicilan. Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. “Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah,” kata dia.

Selain kasus begal motor, polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian selama Ramadan. Berikut adalah empat kasus yang berhasil diungkap:

  • Kasus Pertama

    Terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang sedang menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan celurit sementara pelaku lain merampas sepeda motor korban. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

  • Kasus Kedua

    Terjadi di parkiran liar luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Pelaku mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat dengan alasan kehilangan kunci. Kurang dari 6 jam, polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi. “Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” kata Kapolres.

  • Kasus Ketiga

    Polisi mengungkap jaringan penadahan motor hasil curian. Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga motor curian. Dari hasil pengembangan, jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Empat pelaku utama masih dalam pengejaran.

  • Kasus Keempat

    Terjadi di Neglasari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban hendak salat subuh, pelaku membekap dan mencekiknya hingga pingsan. Pelaku membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta. Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA serta menyita sejumlah barang bukti termasuk emas dan uang hasil penjualan.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Jauhari mengatakan para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ia memastikan akan terus mengembangkan kasus, termasuk memburu pelaku yang masih buron. “Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” kata Jauhari.

Related posts