Pengungkapan Kasus Rudapaksa Turis China di Bali
Kasus rudapaksa terhadap turis asing di Bali akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/3/2026) dini hari, dan pelaku diketahui adalah seorang tukang ojek yang memanfaatkan kesempatan korban dalam kondisi tidak sadar.
Pelaku Ternyata Tukang Ojek
Pelaku yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali adalah SAM (22), yang berasal dari wilayah Kauniki Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia bekerja sebagai ojek pangkalan dan berpura-pura sebagai pengemudi ojek daring untuk menipu korban. Korban, seorang warga negara asing (WNA) China dengan inisial RF (21), dalam kondisi linglung karena pengaruh alkohol setelah meninggalkan sebuah bar di kawasan Kuta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WITA saat korban sedang menuju penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng. Dalam keadaan tidak sadar, korban mengira pria berbaju biru tersebut adalah ojek online yang telah dipesannya. Namun, pelaku justru membawanya ke area sepi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Meskipun korban mencoba menolak, pelaku tetap melanjutkan aksinya. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk diantar pulang. Namun, ia justru membawa kabur iPhone 14 milik korban dan uang Rp 150 ribu.
Bantuan CCTV dalam Penyelidikan
Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali. Petugas menggunakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang dilalui pelaku untuk mengetahui ciri-ciri fisik dan kendaraan pelaku.
Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku tertangkap saat melintas di Jalan Raya Berawa. Saat digeledah, ponsel milik korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku.
Ancaman Hukuman Berlapis
SAM kini ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Pendampingan Psikologis bagi Korban
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Korban kini dalam perawatan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, korban juga sedang menjalani proses pembuktian ilmiah seperti visum untuk melengkapi berkas perkara.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
Berikut beberapa fakta penting yang berhasil dihimpun:
-
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Usai adanya laporan, Kepolisian Daerah Bali langsung bertindak cepat meringkus pelaku. Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi. -
Kronologi Tindakan Asusila
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA saat korban baru saja meninggalkan sebuah bar di kawasan Kuta. Korban dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan ingin kembali ke penginapannya. -
Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak
Di lokasi yang dikelilingi semak-semak, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski korban mencoba menolak, pelaku tetap melanjutkan aksinya. -
Pelaku Gondol Handphone hingga Uang
Pelaku memanfaatkan situasi dengan meminta ponsel iPhone 14 milik korban dengan dalih sebagai penunjuk arah. Setelah sampai di depan penginapan korban, pelaku segera melarikan diri membawa ponsel tersebut. Korban memberikan uang Rp150.000 agar pelaku menjauh. -
CCTV Jadi Saksi Kunci
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang dilalui pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyimpulkan bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan. -
Terancam Pidana Berlapis
SAM kini ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.






