Perjalanan Defisit Fiskal Indonesia
Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan kebijakan defisit fiskal yang sebelumnya dibatasi pada 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai Undang-Undang. Hal ini menjadi topik perbincangan yang hangat, mengingat kondisi ekonomi yang terus berubah. Bagaimana sebenarnya perjalanan defisit fiskal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir?
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa situasi saat ini membuat sulit bagi pemerintah untuk mempertahankan defisit APBN di bawah 3%. Lonjakan harga minyak global dan pelemahan nilai tukar rupiah menjadi faktor utama yang mendorong pertimbangan ini.
Airlangga menjelaskan bahwa jika pemerintah ingin mempertahankan batas defisit 3%, maka harus melakukan pemotongan belanja dan membatasi pertumbuhan ekonomi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Perppu serupa selama masa pandemi Covid-19. Namun, isi Perppu yang akan diterbitkan kali ini berbeda dari yang sebelumnya. Meskipun demikian, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurut Prabowo, batas defisit 3% dari PDB hanya boleh dilampaui dalam kondisi darurat yang sangat besar, seperti pandemi. Ia mencontohkan situasi krisis kesehatan global sebagai alasan yang dapat dipertimbangkan. Namun, ia menekankan bahwa pelonggaran ini hanya akan menjadi opsi terakhir.
Prabowo juga menyinggung kemungkinan lain, seperti lonjakan harga minyak mentah akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa Indonesia harus tetap menjaga disiplin fiskal.
Disiplin Fiskal dan Stabilitas Ekonomi
Menurut Deni Friawan, peneliti senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dua pilar utama stabilitas perekonomian Indonesia adalah batas defisit 3% dari PDB dan independensi bank sentral. Ia menilai wacana pelonggaran aturan tersebut sebagai skenario yang paling menakutkan.
Deni mengingatkan bahwa aturan ini lahir dari pengalaman pahit masa lalu, termasuk krisis keuangan Asia pada 1998. Saat itu, defisit fiskal mencapai Rp16,19 triliun, inflasi tinggi, dan PDB minus 13,6%.
Setelah krisis tersebut, Indonesia mulai menerapkan disiplin fiskal yang ketat. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara kemudian memberlakukan batasan defisit di bawah 3%. Dengan aturan ini, defisit fiskal bisa dijaga meskipun Indonesia menghadapi krisis moneter 2008.
Pada 2015, defisit fiskal Indonesia masih di bawah 3%, yakni 2,6%. Pada 2019, defisit turun lagi menjadi 2,2%. Namun, pandemi Covid-19 pada 2020 memaksa pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2020 yang melonggarkan batas defisit menjadi 6,14% terhadap PDB.
Meski defisit turun pada 2021 dan 2022, pada 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo, defisit fiskal kembali meningkat menjadi 2,92% terhadap PDB atau sekitar Rp695,1 triliun.
Jejak Defisit Fiskal Indonesia
Defisit fiskal Indonesia memiliki riwayat panjang yang terkait erat dengan krisis ekonomi yang pernah terjadi. Setelah krisis keuangan Asia, Indonesia mulai menerapkan aturan ketat dalam pengelolaan anggaran. Batas defisit 3% dari PDB menjadi salah satu bentuk perlindungan untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Selama beberapa dekade, defisit fiskal berhasil dijaga di bawah ambang batas tersebut, bahkan saat menghadapi krisis moneter 2008. Namun, situasi khusus seperti pandemi membuat pemerintah harus mengambil kebijakan darurat.
Saat ini, pemerintah kembali mempertimbangkan pelonggaran aturan tersebut. Meskipun ada alasan logis, seperti lonjakan harga minyak dan pelemahan rupiah, banyak ahli memperingatkan bahwa pengabaian disiplin fiskal dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional.






