Mantan Penyidik KPK Curiga Langkah Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mantan Penyidik KPK Curiga Langkah Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah



BANTENMEDIA.CO.ID, JAKARTA — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengungkapkan kecurigaan terhadap tindakan KPK yang melepaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) KPK. Yaqut sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Yudi menilai perubahan status penahanan ini sangat tidak wajar. Ia mempertanyakan apakah KPK tidak percaya diri dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Apakah KPK merasa belum cukup yakin dengan bukti-bukti yang mereka kumpulkan? Sampai harus mengubah status penahanan,” ujarnya.

Menurut Yudi, jika alasan penahanan berubah adalah karena sakit, maka tindakan yang seharusnya dilakukan adalah membawa Yaqut ke rumah sakit.

“Jika sudah sehat, Yaqut seharusnya kembali ditempatkan di rutan,” tambahnya.

Yudi masih bertanya-tanya mengapa KPK memilih menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Ia menyebut bahwa alasan prosedur hukum dan sifat tahanan rumah yang bersifat sementara hanya sekadar pembenaran.

“Jika memang sebelumnya belum siap untuk menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu,” ujarnya.

Selain itu, Yudi menyayangkan bahwa keberanian KPK dalam menahan Yaqut tidak bertahan lama. Padahal, KPK telah menang dalam praperadilan sehingga memiliki hak untuk menahan Yaqut.

“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Yudi.

Oleh karena itu, Yudi mendorong KPK segera melimpahkan kasus Yaqut ke pengadilan setelah melakukan penahanan. Menurutnya, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah keluar dan bisa menjadi dasar pembuktian.

“Di pengadilanlah kebenaran dari pembuktian KPK dan pembelaan Gus Yaqut akan diuji. Ini membuktikan bahwa asas praduga tidak bersalah terhadap Yaqut tetap berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah menetapkan Yaqut sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari, mulai tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, Yaqut berhasil lolos dari penahanan di rutan tersebut. Sementara itu, Gus Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

Related posts