Langkah KPK Tahanan Rumah Gus Yaqut Saat Lebaran Disorot

Langkah KPK Tahanan Rumah Gus Yaqut Saat Lebaran Disorot

Penahanan Rumah Gus Yaqut Mengundang Kontroversi



Beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut, sebagai tahanan rumah selama momen Lebaran. Hal ini dilakukan meskipun Gus Yaqut baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Awalnya, informasi bahwa Gus Yaqut tidak berada di Rutan KPK diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, yaitu Silvia Rinita Harefa. Ia mengatakan bahwa ia sempat tidak melihat Gus Yaqut saat berkunjung ke rutan tersebut.



Silvia sedang menjenguk suaminya yang juga ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai keluarnya Gus Yaqut diperoleh dari sumber internal.

“Jadi, tadi sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan beberapa hari lalu.

Harusnya Tetap di Rutan



Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti fakta bahwa Gus Yaqut tidak ada di rutan KPK. Menurutnya, seharusnya Gus Yaqut tetap ditahan di rutan.

“Mestinya sih di tahan yah, tapi kalau ada pertimbangan lain dari KPK itu kebijakannya internal KPK. Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi,” kata Sahroni pada Sabtu (21/3).

KPK Dinilai Beri Keistimewaan



Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berpendapat bahwa KPK memberikan perlakuan khusus kepada Gus Yaqut. Ia menilai tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut,” ujar Lakso.

Menurutnya, sepanjang sejarah penanganan perkara di KPK, tidak pernah ada keistimewaan seperti ini. Bahkan, bila ada tahanan yang sakit, mereka hanya diberikan kesempatan untuk berobat di rumah sakit.

“Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” jelasnya.

Lakso menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung untuk menjaga independensi KPK. Ia khawatir tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan.

“Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Itu mengapa salah satu inti yang membuat kepercayaan publik tumbuh ke KPK adalah soal independensi,” papar Lakso.



Senada dengan Lakso, eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Yaqut akan memancing tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.

“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ucap Praswad.

Selain itu, Praswad menjelaskan, pemindahan penahanan ini bisa memberikan ruang bagi Yaqut untuk menyusun strategi agar lolos dari jeratan hukum.

“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” ungkap Praswad.

Praswad pun mendorong agar Dewas KPK untuk bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga,” sambungnya.

Sindiran dari ICW



Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai apa yang didapatkan oleh Gus Yaqut dengan menjadi tahanan rumah merupakan keistimewaan yang diberikan KPK.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan ICW, Wana mengatakan, pengalihan penahanan oleh KPK biasa dilakukan secara ketat. Misalnya, karena alasan kesehatan dan membutuhkan pengobatan.

Dalam pengalihan penahanan ini, KPK menyebut Yaqut dalam kondisi yang tidak mengalami gangguan kesehatan. Karenanya, ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” jelasnya.

Penjelasan KPK



KPK menyebut dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3).

Budi mengakui, pengalihan penahanan ini juga merupakan permohonan dari keluarga Gus Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas dia.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Dia memastikan, pengalihan penahanan ini tak berlaku secara permanen. “Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” jelasnya.

BANTENMEDIA sudah mencoba meminta keterangan dari kuasa hukum Gus Yaqut, tetapi belum direspons.

Related posts