Penangkapan Tersangka Kepemilakan Senjata Api Rakitan di Pelabuhan Merak
Polda Banten terus mengembangkan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang diungkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Dalam pengembangan terbaru, polisi menetapkan satu orang berinisial SA sebagai daftar pencarian orang (DPO). SA diduga berperan sebagai pemasok utama senjata api rakitan jenis revolver dalam kasus tersebut.
Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan bahwa senjata api yang diamankan dari tersangka diperoleh melalui transaksi jual beli ilegal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH,” ujar Kapolda, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial KB dan RH pada Sabtu (7/3/2026) malam. Keduanya diamankan petugas saat baru tiba di Pelabuhan Merak setelah menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan dalam bungkusan plastik. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka KB membeli senjata tersebut dari SA melalui perantara RH dengan harga Rp7.750.000. Dalam transaksi tersebut, RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000.
“Motif kedua tersangka ini murni untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, serta telepon seluler milik tersangka KB, dan satu unit telepon seluler milik tersangka RH.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Warga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Penangkapan tersangka KB dan RH dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mereka tumpangi. Saat proses pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik KB. Setelah dilakukan penggeledahan, senjata api rakitan dan peluru ditemukan secara tersembunyi.
Proses penangkapan ini menunjukkan kerja sama yang baik antara petugas kepolisian dan alat pendukung seperti mesin X-ray. Hal ini membantu memastikan bahwa semua barang yang dicurigai dapat diperiksa secara menyeluruh sebelum dilepaskan.
Peran Tersangka dalam Perdagangan Senjata Ilegal
Tersangka KB dan RH terbukti memiliki peran penting dalam perdagangan senjata api ilegal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa KB membeli senjata dari SA melalui RH. Transaksi ini memberikan keuntungan bagi RH, yang menunjukkan bahwa ada sistem organisasi dalam peredaran senjata ilegal ini.
Selain itu, tersangka RH juga terbukti memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga jaringan yang lebih luas.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita dalam kasus ini sangat penting untuk membuktikan adanya kepemilikan senjata api ilegal. Selain senjata api dan peluru, petugas juga menyita tas hitam dan telepon seluler dari tersangka KB dan RH. Barang-barang ini menjadi bukti nyata bahwa para tersangka terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal yang cukup berat. Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Imbauan Polda Banten kepada Masyarakat
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Warga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.






