Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan Maret 2026
Warga Bali kembali bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, layanan SIM Keliling hadir di beberapa lokasi di Bali. Salah satunya adalah Kabupaten Badung, yang menyediakan layanan di dua tempat berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka proses penerbitannya akan dianggap sebagai pengajuan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Bali tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi setiap kali ingin memperpanjang SIM. Layanan ini hadir di berbagai titik yang mudah diakses, sehingga memudahkan masyarakat dalam menjalankan proses perpanjangan SIM.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk segera mengunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan begitu, masyarakat bisa tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelancaran dalam berkendara.






