Ibu Jual Anak Rp4 Juta, Pembeli Kewalahan dan Kembalikan, Tukar Bayi 2 Bulan Tambah Rp1 Juta

Ibu Jual Anak Rp4 Juta, Pembeli Kewalahan dan Kembalikan, Tukar Bayi 2 Bulan Tambah Rp1 Juta

Kasus Penjualan Anak di Makassar: Dari Jual Anak 10 Tahun Hingga Tukar dengan Bayi

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi kasus yang mengejutkan dan menggemparkan masyarakat. Seorang ibu berinisial ML (38) dilaporkan menjual anak kandungnya sendiri bernama CHY yang berusia 10 tahun kepada seorang perempuan lain bernama NL dengan tebusan sebesar Rp 4 juta. Kejadian ini terungkap setelah warga setempat bernama Anto (40) melaporkannya ke pihak berwajib.

Awal Peristiwa

Kasus ini bermula pada 10 Januari 2026, ketika ML menyerahkan CHY kepada NL. Saat itu, ML meminta uang sebesar Rp 4 juta secara tunai. CHY merupakan anak dari hasil pernikahan ML dengan suaminya yang telah meninggal, RM. Setelah suaminya meninggal, ML menikah lagi dengan Anto, sehingga CHY menjadi anak sambung dari Anto.

Pengembalian Anak

Sembilan hari kemudian, pada 19 Januari 2026, NL mengembalikan CHY kepada ML. Alasan yang diberikan adalah karena CHY terlalu hiperaktif. Hiperaktif adalah kondisi di mana seseorang terus-menerus aktif, sulit diam, dan sering kesulitan fokus atau mengendalikan impuls. Kondisi ini sering disalahartikan sebagai hanya memiliki energi tinggi atau tidak bisa duduk diam. Namun, secara medis, hiperaktif lebih kompleks dan biasanya dikaitkan dengan gangguan perkembangan saraf seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Namun, karena faktor ekonomi, ML tidak mampu mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Oleh karena itu, ia menawarkan anaknya yang masih berusia dua bulan, bernama AK, untuk ditukar dengan CHY. NL setuju dan membayar uang tebusan tambahan sebesar Rp 1 juta secara tunai.

Pembantahan Kabar

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, membantah kabar bahwa ML telah menjual empat dari lima anaknya. Menurutnya, ML hanya menjual satu anak, yaitu CHY. Ia menegaskan bahwa dalam penyelidikan, hanya satu orang anak yang dilakukan penjualan oleh ML.

Status Pelaku

Meski telah diamankan, ML dan NL masih berstatus sebagai terlapor. Mereka diamankan oleh tim Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel. Kasus ini diduga terkait modus adopsi, sesuai dengan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional), yang mengatur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara antara 3–15 tahun dan denda kategori IV-VII (hingga Rp5 miliar).

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya kondisi ekonomi dapat memengaruhi keputusan seseorang. Meskipun demikian, tindakan yang dilakukan ML sangat melanggar norma sosial dan hukum. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan yang dapat merugikan anak-anak dan keluarga.

Related posts