Disdikpora Pandeglang: Tantangan Belajar Daring, Bukan Semua Siswa Punya Perangkat

Disdikpora Pandeglang: Tantangan Belajar Daring, Bukan Semua Siswa Punya Perangkat

Pembelajaran Daring Tidak Dilanjutkan, Disdikpora Pandeglang Masih Menunggu Arahan

Disdikpora Kabupaten Pandeglang belum menerima arahan resmi terkait wacana pembelajaran di sekolah melalui daring atau jarak jauh. Pemerintah Pusat sempat mengusulkan sistem pembelajaran daring mulai April 2026 sebagai bagian dari langkah penghematan energi lintas instansi di tengah memanasnya konflik Timur Tengah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Rabu (25/3/2026), memastikan bahwa siswa sekolah batal belajar secara daring. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya sebatas wacana di pusat. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Nono Suparno, menyampaikan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2026).

“Kami masih menunggu regulasi dari Kementerian, dan arahan dari pimpinan,” ujar Nono. Ia menambahkan, jika rencana kebijakan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pihaknya akan menindak lanjuti.

“Kalau memang nanti ada kebijakan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Pengalaman Sebelumnya dalam Pembelajaran Daring

Nono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah menerapkan pembelajaran daring pada saat pandemi Covid-19. Pengalaman tersebut menjadi modal jika kebijakan serupa kembali diberlakukan. Namun, ia juga menyebutkan bahwa tingkat kesiapan jenjang pendidikan berbeda-beda.

“Kalau SMP, insyaallah sudah cukup terbiasa. Tetapi untuk SD dan PAUD, tantangannya lebih besar karena pembelajaran daring sangat bergantung pada peran orang tua di rumah,” katanya.

Tantangan dalam Implementasi Pembelajaran Daring

Menurut Nono, salah satu persoalan utama ketika pembelajaran daring dilakukan adalah belum meratanya kepemilikan perangkat digital di kalangan siswa. Selain itu, kemampuan orang tua dalam mendampingi anak belajar di rumah juga menjadi tantangan tersendiri.

“Tidak semua keluarga memiliki sarana digital yang memadai. Disisi lain, materi dari guru biasanya disampaikan melalui grup wali murid, lalu orang tua yang meneruskan kepada anak. Persoalannya, tidak semua orang tua mampu menjelaskan kembali pelajaran itu kepada anaknya,” terangnya.

Alasan Batal Diterapkan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pembelajaran di sekolah harus tetap dilaksanakan seperti biasa demi penguatan pendidikan karakter dan alasan akademik.

“Sesuai hasil rapat lintas kementerian dan pernyataan pers Menko PMK pada 23 Maret, pembelajaran di sekolah dilaksanakan sebagaimana biasa dengan pertimbangan akademik dan penguatan pendidikan karakter,” ujar Mu’ti kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2026).

Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, hasil koordinasi lintas kementerian menunjukkan bahwa pembelajaran tatap muka harus tetap dijaga demi memastikan kualitas pendidikan tidak menurun.

Pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan nasional, meskipun ada wacana penggunaan pembelajaran daring sebagai alternatif. Dengan berbagai tantangan yang muncul, seperti keterbatasan akses digital dan kesiapan orang tua, pihak sekolah dan dinas pendidikan berusaha memastikan bahwa setiap siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal.

Pemerintah daerah, termasuk Disdikpora Pandeglang, terus memantau perkembangan kebijakan pendidikan dari pusat. Meski saat ini tidak ada kebijakan resmi yang dikeluarkan, mereka tetap siap untuk menindaklanjuti apabila ada arahan yang diberikan.

Siswa dan guru di Pandeglang terus beradaptasi dengan berbagai situasi yang terjadi dalam dunia pendidikan. Meski pembelajaran daring tidak diwajibkan, beberapa sekolah tetap mempertimbangkan penggunaan teknologi sebagai pendukung proses belajar mengajar.

Related posts