Anggaran Belanja Makan dan Minum DPRD Muba Viral di Media Sosial
Anggaran belanja makan dan minum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Anggaran tahun 2025 yang bocor ke publik dinilai tidak lazim lantaran adanya angka yang mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini memicu berbagai pertanyaan mengenai urgensi pengeluaran tersebut.
Berikut adalah rincian belanja yang viral:
- Minuman isotonik: Rp137.400.000
- Minuman bervitamin C: Rp117.614.400
- Minuman buah segar: Rp111.746.400
- Minuman larutan: Rp99.576.000
- Minuman susu UHT: Rp73.022.400
- Minuman susu kedelai: Rp69.703.200
- Udang: Rp123.240.000
- Kondisioner: Rp7.800.000
- Sampo: Rp5.184.000
- Pencukur jenggot: Rp1.680.000
Besarnya anggaran pada sejumlah item tersebut, terutama pada kategori minuman yang mencapai ratusan juta rupiah, dinilai tidak lazim. Selain itu, nilai pengadaan bahan makanan seperti udang yang menembus ratusan juta rupiah turut menjadi perhatian.
Respons Masyarakat
Salah satu warga Muba, Satoto Waliun, menyampaikan kekecewaannya terhadap pembelian minuman dengan nominal yang sangat besar. Ia menilai bahwa pembelian tersebut tidak terlalu mendesak dalam situasi saat ini.
“Terkait anggaran makan minum yang bocor ke publik, saya lihat ada bagian efisiensi dan tidak diperlukan. Yang jadi masalah penyediaan bahan makanan dan minuman untuk siapa. Beli minuman sampai ratusan juta itu untuk siapa,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Muba atau sekwan harus memahami situasi yang sedang terjadi saat ini. Menurutnya, hal ini merupakan potret buruk bagi DPRD Muba, apalagi terbuka lebar bahkan sampai silet cukur pun harus disediakan.
“Kami menyayangkan terkait belanja makan minum dan lainnya yang dianggarkan di sekwan Kabupaten Muba. Pembelian tidak mementingkan masyarakat, lebih mementingkan golongan tertentu,” tegasnya.
Penjelasan DPRD Muba
Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi DPRD Muba, Wawan Aprizal, memberikan penjelasan bahwa seluruh penganggaran telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Perbup Nomor 94 Tahun 2020 terkait besaran tunjangan, serta Perbup Nomor 8 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 95 Tahun 2020.
Lanjutnya, rincian anggaran yang beredar merupakan bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2025 yang mencakup kebutuhan bahan kering dan bahan basah, seperti bawang, ikan kaleng, dan lainnya. “Jadi yang terlihat itu adalah akumulasi kebutuhan selama satu tahun, bukan untuk sekali pembelian. Misalnya anggaran bawang merah sebesar Rp1.920.000 itu untuk pembelian selama satu tahun, bukan untuk sekali beli,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kebutuhan konsumsi di rumah pimpinan serta kegiatan rapat DPRD Muba. “Kita ingin keterbukaan informasi dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua item itu sesuai kebutuhan, rapat-rapat juga seperti nasi kotak sesuai kebutuhan, bahkan rapat sampai malam hari juga memerlukan konsumsi,” jelasnya.






