3 Wisatawan Diperkosa di Bali dalam Seminggu, Terjadi di Lorong Hotel, Semak-Semak hingga Toilet

3 Wisatawan Diperkosa di Bali dalam Seminggu, Terjadi di Lorong Hotel, Semak-Semak hingga Toilet

Tiga Kasus Rudapaksa yang Menggemparkan Bali

Beberapa waktu terakhir, Bali kembali dihebohkan oleh tiga kasus pelecehan seksual dan rudapaksa yang menimpa warga negara asing (WNA). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata yang ramah dan aman. Berikut adalah rangkuman dari tiga kasus tersebut.

1. Oknum Security Hotel di Canggu Cabuli Peneliti Asal China

Pada Rabu 25 Maret 2026 dini hari, seorang peneliti asal China berinisial QY alias LZ (33) mengalami pelecehan seksual oleh KYP (24), oknum petugas keamanan hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Korban awalnya mencoba memasuki kamar setelah kehilangan kunci. Ia bertemu dengan pelaku yang sedang bertugas di meja front desk. Pelaku membawa korban ke arah ruang makan yang sepi, lalu melakukan aksi pelecehan. Korban berhasil melawan dan kabur ke kamar, namun pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu singkat.

KYP dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencabulan dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

2. Security Klub Malam di Seminyak Rudapaksa WNA Australia di Kamar Mandi

Pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, seorang wisatawan asal Australia berinisial KNB (21) menjadi korban rudapaksa oleh ABM (29), oknum security di sebuah klub malam di Seminyak.

Kejadian bermula saat korban kembali ke tempat hiburan untuk mengambil barang yang tertinggal. Pelaku menggiring korban ke area kamar mandi perempuan dan melakukan kekerasan seksual.

ABM ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun atau denda Rp200 juta.

Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal rudapaksa jika seluruh unsur terpenuhi.

3. Turis Asal China Dirudapaksa Sepulang dari Bar di Uluwatu

Pada Senin 23 Maret 2026 dini hari, RF (22), seorang wisatawan asal China, mengalami rudapaksa setelah pulang dari bar di Uluwatu.

Korban dibawa oleh seorang pria tidak dikenal ke area yang sepi. Meski korban menolak, pelaku terus memaksa. Setelah kejadian, korban diberi uang agar pelaku pergi, namun ponsel miliknya dicuri.

Korban mengalami syok berat dan trauma mendalam. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban.

Penanganan oleh Pihak Berwajib

Kepolisian Daerah Bali telah menangani ketiga kasus ini secara cepat dan profesional. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tegas.

Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti di lokasi kejadian. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman.

Dampak pada Citra Wisata Bali

Kasus-kasus ini tentu saja merusak citra Bali sebagai kota wisata yang ramah. Kehadiran oknum yang tidak bertanggung jawab dapat membuat para wisatawan merasa tidak aman.

Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para wisatawan. Dengan demikian, Bali tetap bisa menjadi tujuan wisata yang nyaman dan aman bagi semua kalangan.

Kesimpulan

Tiga kasus rudapaksa yang menimpa WNA di Bali menjadi peringatan bahwa keamanan dan keselamatan para wisatawan harus selalu dijaga. Kepolisian Daerah Bali telah menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus ini dengan tegas. Namun, diperlukan upaya bersama dari seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi para pengunjung.

Related posts