Yakin Kurangi Polusi, BPBD Tangerang Tuangkan Ecoenzym ke Sungai Cisadane

Yakin Kurangi Polusi, BPBD Tangerang Tuangkan Ecoenzym ke Sungai Cisadane



BANTENMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, bersama sejumlah relawan telah melakukan upaya untuk mengurangi dampak pencemaran di aliran Sungai Cisadane. Dalam kegiatan ini, sebanyak 1.500 liter ecoenzym dituangkan langsung ke sungai sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi bau tidak sedap dan membantu proses pemulihan kualitas air secara alami.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Mahdiar, menjelaskan bahwa penyaluran ecoenzym dilakukan dengan cara yang langsung dan merata. Selain itu, ada pula penyemprotan cairan enzim tersebut ke berbagai titik yang terdampak. Hal ini dilakukan agar distribusi cairan bisa mencakup area yang lebih luas dan efektif dalam membersihkan air.

Menurut Mahdiar, selain menyalurkan ecoenzym, para petugas juga melakukan pengangkatan bangkai hewan dan sampah yang ditemukan di sekitar lokasi. Langkah ini menjadi bukti nyata dari dampak pencemaran yang terjadi setelah kebakaran gudang penyimpan pestisida beberapa waktu lalu.

”Ecoenzym yang digunakan merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang ramah lingkungan dan sering dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan,” ujarnya saat berada di Tangerang, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur relawan seperti PMI, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Saka Patriot, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), serta Perguruan BPK Penabur. Sementara itu, perangkat daerah yang turut serta antara lain BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Yan Evries dari MDMC Kota Tangerang menambahkan bahwa gerakan ini berlangsung secara mendadak karena kegelisahan bersama terhadap kondisi Sungai Cisadane.

”Tadi pagi ada obrolan santai, siang langsung bergerak semua dan sore ini kita realisasikan bersama. Hari ini yang kita tuangkan baru 500 dan selanjutnya akan kita tuangkan lagi secara berkala,” katanya.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan kepada PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.

“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Related posts