Pembentukan Satgas Perlindungan Guru di Kota Serang
Pemerintah Kota Serang sedang mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru sebagai langkah resmi untuk melindungi profesi pendidik di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang kini melakukan pemetaan awal guna mempercepat proses pembentukan Satgas. Tujuan utama dari kehadiran Satgas ini adalah menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa Satgas Perlindungan Guru akan menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan yang melibatkan pendidik, khususnya yang berpotensi mengarah pada persekusi maupun kriminalisasi. Menurut KBBI, kriminalisasi adalah proses atau tindakan menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, yang sebelumnya mungkin tidak dianggap kriminal.
“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Kota Serang, Banten, Minggu (22/2/2026).
Secara struktur, Satgas Perlindungan Guru tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang. Keanggotaan dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.
Selain berfungsi sebagai wadah advokasi, Satgas juga akan memastikan setiap guru memperoleh rasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya. Hal ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.
Nuri menekankan pembentukan Satgas merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para pendidik, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. “Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjujuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” katanya.
Pemkot Serang menargetkan pembentukan Satgas dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan, meskipun regulasi memberikan tenggat hingga 18 bulan bagi pemerintah daerah. “Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami susun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” ucap Nuri.
Dengan segera hadirnya Satgas Perlindungan Guru Kota Serang, diharapkan tercipta sistem perlindungan yang terstruktur, objektif, dan berkeadilan, sehingga para pendidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa khawatir.
Fungsi dan Tujuan Satgas Perlindungan Guru
-
Penyelesaian Masalah Objektif
Satgas akan menjadi wadah untuk menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan pendidik, terutama yang berpotensi menyebabkan persekusi atau kriminalisasi. Penyelesaian masalah akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. -
Perlindungan Hukum dan Profesi
Satgas bertujuan untuk melindungi hak-hak guru, termasuk perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI). -
Membangun Rasa Aman
Dengan kehadiran Satgas, para guru diharapkan merasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya, baik dari ancaman, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil. -
Keterlibatan Berbagai Stakeholder
Anggota Satgas akan berasal dari dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, sehingga memberikan perspektif yang lebih luas dalam penyelesaian masalah. -
Percepatan Proses Pembentukan
Meskipun regulasi memberikan tenggat waktu hingga 18 bulan, Pemkot Serang berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan Satgas dalam waktu paling lambat satu bulan.






