Kisah Pilu Salinah dan Keluarga yang Gagal Berangkat Umrah
Salinah (71 tahun), seorang warga Kampung Golok, RT/RW 13/04, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, memiliki impian besar untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun, impian tersebut kandas akibat penipuan yang dilakukan oleh Mustofa (44 tahun), seorang muthawif atau pembimbing ibadah umrah.
Mustofa tinggal di desa yang sama dengan Salinah, yaitu Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan. Dalam kasus ini, Salinah tidak sendiri. Anaknya, Sanimah (49 tahun), dan menantunya, Sanusi (54 tahun), juga menjadi korban penipuan tersebut. Mereka berasal dari Kampung Kedung Sapi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan.
Salinah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, baik dari hasil tani maupun pemberian orang lain. Ia tekun menabung sedikit demi sedikit demi bisa memenuhi dana umrah. Meski usianya sudah rentan, ia masih aktif berkebun di ladang demi menghasilkan uang. Cita-citanya yang lama harus kandas di tangan seorang tokoh agama dari keluarganya sendiri.
“Saya ngumpulin uang hasil tandur, ngoyos di sawah dapat Rp 20 ribu, ditabung Rp 10 ribu. Dapat Rp 5 ribu, ditabung Rp 2 ribu,” kata Salinah saat ditemui di rumahnya, Sabtu (14/2/2026). Ia mengaku sedih karena hasil tabungan yang ia kumpulkan demi bisa umrah tak pernah terwujud.
Meski sempat senang sudah bisa ke Bandara, namun tak kunjung terbang ke Tanah Suci. “Sudah di Bandara saja, saya merasa seneng. Apalagi kalo sudah ke Tanah Suci,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Salinah mengaku kesal karena merasa ditipu oleh Mustofa yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama. “Kesel yah pasti kesel, cuma yah mau gimana lagi udah terjadi. Walaupun hati pengen umrah, tapi gagal orangnya ditangkap polisi,” ungkapnya.
Salinah berharap ada titik terang dalam kasus yang dialaminya, sehingga uang yang ia setor ke pelaku bisa dikembalikan dan bisa berangkat umrah.
Kronologi Penipuan
Kasus bermula sekitar bulan Oktober 2025, ketika Sanimah bercerita kepada kakak pelaku bernama Ijah, bahwa ia bersama suaminya ingin melaksanakan umrah. Mendengar keinginan korban, kakak pelaku menawarkan bahwa adiknya yang bernama haji Mustofa sering memberangkatkan haji dan umrah.
Lantaran pelaku dikenal sebagai seorang tokoh agama, sering mengisi pengajian, dan latar belakang keluarganya termasuk orang terpandang di Desa Kampung Baru, membuat Sanimah dan Sanusi tergiur ikut ibadah umrah mandiri bersama Mustofa.
“Mendengar tawaran dari kakak pelaku, saya percaya pada tawaran kakak pelaku untuk menindak lebih lanjut terkait tawaran tersebut,” katanya.
Setelah itu Sani memutuskan untuk mengundang pelaku untuk datang ke rumahnya membicarakan tawaran tersebut. Karena tertarik dengan penawaran pelaku, korban Sanusi dan Sanimah akhirnya menyetujui tawaran tersebut.
Pada saat perbincangan mengenai pemberangkatan umrah dengan pelaku, pelaku Mustofa menawarkan program umrah mandiri selama 12 hari, dan berjanji akan membimbing korban umrah ke Tanah Suci Mekkah dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026.
Untuk keberangkatan tersebut, awalnya Sanusi hanya bersama istrinya, Sanimah, dengan total biaya Rp 61 Juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.
Memasuki awal Januari 2026, korban lain bernama Salinah yang tak lain adalah ibu kandung Sanimah juga tertarik untuk ikut serta dalam rombongan umrah tersebut. Untuk ikut rombongan umrah tersebut, Salinah diminta uang senilai Rp 31 juta.
Korban Salinah awalnya menyerahkan uang muka sebesar Rp1,5 juta. Salinah diminta pelaku untuk mentransfer Rp15 juta untuk tiket pesawat, dan akhirnya ditransfer oleh Sanusi menantu Salinah ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa pada 8 Januari 2026.
Setelah beberapa hari berlalu, korban Salinah diminta untuk melakukan pelunasan sebesar Rp14,5 juta. Meski para korban telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi.
Gagal Berangkat Umrah, Korban Diminta Menginap di Hotel
Tepat pada Minggu, 8 Februari 2026 korban Salinah bersama anak menantunya Sanimah, dan Sanusi, termasuk pelaku Mustofa berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten. Mereka diantar oleh keluarga besar korban dan sampai Bandara pukul 10.00 WIB, lantaran korban dijanjikan berangkat pada pukul 18.00 WIB.
Sebelum berangkat, keluarga korban sudah merasakan ada beberapa kejanggalan dan kecurigaan. Mulai dari tiket dan visa yang tak kunjung ditunjukkan ke keluarga, tidak boleh membawa identitas KTP, hingga paspor korban dipegang pelaku. Namun dikarenakan korban yang saat itu percaya penuh kepada pelaku, karena pelaku dikenal sebagai tokoh agama dengan latar belakang keluarga yang terpandang.
Akhirnya korban dan keluarga korban saat itu mencoba tetap mempercayai pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, pada saat detik-detik menuju jadwal pemberangkatan. Pelaku mengajak korban untuk berjalan menuju lokasi penerbangan dan berpamitan ke keluarga seolah pesawatnya akan segera terbang.
Setelah keluarga besar pulang, korban ternyata belum juga berangkat ke Tanah Suci melainkan diajak ke hotel. “Saya enggak terbang sampai jam 18.30 WIB masih di Bandara. Saya, suami, dan ibu saya belum juga masuk pesawat, karena pelaku beralasan bahwa visa belum kunjung terbit,” kata Sanimah.
Saat itu, korban Sani mengaku dilarang mengisi kuota internet di handphone, sehingga korban tak bisa menghubungi keluarga. Korban yang sempat bertanya-tanya, kenapa tidak jadi berangkat dan malah menginap di hotel.
Merasa ada yang tidak beres, karena pada Senin (9/2/2026) visa tak kunjung terbit hingga pukul 17.00 WIB. Korban akhirnya meminta bantuan seseorang yang ada di dekat hotel untuk meminta hotspot jaringan internet. “Saya inisiatif memberitahu anak saya bahwa saya tidak berangkat ke Tanah Suci, kita diminta menginap di hotel,” Katanya.
Setelah memberitahu peristiwa tersebut kepada keluarga di rumah, pihak keluarga akhirnya menyimpulkan bahwa ada yang tidak beres dan memastikan korban telah ditipu. Pada Senin, (9/2/2025) sore pihak keluarga langsung mendatangi hotel tempat korban menginap. Tanpa memberitahu pelaku, keluarga korban datang menjemput dan membawa pulang korban beserta pelaku.
“Karena kami mencurigai gerak-gerik pelaku bahwa adanya indikasi penipuan, lalu saya menyimpulkan untuk pelapor sekaligus membawa pelaku ke Polsek Pamarayan,” ungkap Sanimah.
Setelah dibawa ke Polsek Pamarayan, pelaku langsung diproses dan dibawa ke Polres Serang.
Pelaku Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Serang mengamankan Mustofa (44 tahun), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah. Kapolres Serang Andri Kurniawan menyampaikan, pelaku yang berprofesi sebagai mutawif atau pembimbing ibadah umrah itu dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Makkah.
Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda. “Setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ujar Andri.
Selain tiga korban utama tersebut, polisi juga menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan keberangkatan umrah dan haji yang dilakukan oleh tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, tiga koper besar berwarna biru, tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kuitansi pembayaran.
Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perjalanan ibadah. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran,” ucapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.






