Penipuan digital meroket, BPKN dorong segera sahkan RUU perlindungan konsumen

Penipuan digital meroket, BPKN dorong segera sahkan RUU perlindungan konsumen

Desakan BPKN untuk Percepatan Pengesahan RUUPK

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyerukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan signifikan dalam pengaduan konsumen terkait penipuan digital.

Intan Nur Rahmawanti, Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi dinamika transaksi digital, ekonomi platform, serta kejahatan siber yang semakin canggih. Menurutnya, RUU Perlindungan Konsumen harus segera hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik.

Intan berharap RUUPK dapat memperkuat perlindungan konsumen melalui pengaturan yang lebih tegas. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kewajiban pelaku usaha digital: Aturan harus jelas mengatur kewajiban para pelaku usaha di dunia digital.
  • Mekanisme pencegahan scam dan fraud: Sistem pencegahan penipuan dan kecurangan harus diperkuat.
  • Perlindungan data konsumen: Data pribadi konsumen harus dilindungi secara ketat.
  • Sistem penegakan hukum yang efektif: Penegakan hukum perlu lebih cepat dan efisien.

“Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban, sementara negara tertinggal dalam memberikan perlindungan yang tegas dan adaptif,” ujar Intan.

Penguatan Regulasi dan Peran Kelembagaan

BPKN juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan peran kelembagaan yang kuat. Intan menilai Indonesia membutuhkan satu otoritas nasional yang kuat sebagai pengampu utama perlindungan konsumen. Otoritas ini akan bertugas menghadapi scam, phishing, dan fraud digital yang bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi.

Oleh karena itu, Intan menilai peran BPKN perlu ditransformasikan menjadi kementerian atau koordinator nasional perlindungan konsumen. Tujuannya adalah agar mampu mengkoordinasikan kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta platform digital secara terintegrasi.

“Tanpa penguatan kewenangan, BPKN hanya akan terus berada di posisi memberikan rekomendasi. Padahal tantangan perlindungan konsumen hari ini membutuhkan otoritas yang mampu mengkoordinasikan, mengawasi, dan memastikan tindak lanjut secara nyata,” ujar Intan tegas.

Tantangan yang Menghadang

Dalam era digital yang semakin berkembang, tantangan yang dihadapi oleh konsumen semakin kompleks. Penipuan digital tidak hanya terjadi di satu sektor, tetapi juga melibatkan berbagai pihak seperti platform digital, lembaga pemerintah, dan masyarakat luas. Dengan demikian, perlunya pendekatan yang terpadu dan sistematis sangat penting.

Intan menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini tidak cukup untuk menghadapi ancaman modern. Oleh karena itu, RUUPK harus dirancang sedemikian rupa sehingga bisa menjawab kebutuhan konsumen di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

Kesimpulan

Dengan adanya RUUPK yang lebih tegas dan komprehensif, diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Selain itu, perlu adanya transformasi struktur organisasi BPKN agar mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

Penguatan regulasi dan kelembagaan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dan percaya dalam melakukan transaksi digital.

Related posts