Kedatangan Aliansi Buruh Banten ke Kementerian Ketenagakerjaan
Sejumlah aliansi buruh Banten melakukan kunjungan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan kapan regulasi terkait upah akan diterbitkan.
Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, A Rizal Peni, menjelaskan bahwa ia bersama anggota lainnya dari Banten telah menemui pihak Kemenaker. Dalam pertemuan tersebut, para buruh meminta pemerintah pusat agar segera menetapkan regulasi yang digunakan sebagai formula pengupahan.
Menurut Rizal, dalam pertemuan itu diberikan jawaban bahwa deadline penyelesaian regulasi akan dilakukan malam ini atau paling lambat besok. Ia menyampaikan bahwa setelah regulasi ditetapkan, pihaknya akan melihat apakah regulasi tersebut berpihak kepada buruh atau tidak.
“Baru kami ambil sikap, karena aliansi sekarang sebetulnya kita sudah kirim surat aksi untuk tanggal 18 Desember di Kabupaten Serang. Cuman kan lihat nanti nih kalau dari kementerian misalkan ternyata masih tidak berpihak terhadap buruh, kita tetap aksi. Tapi kalau angkanya bagus kita tinggal konsentrasi pengawalan di provinsi,” ujar Rizal.
Dalam pertemuan tersebut, para buruh ditemui langsung oleh Menteri Tenaga Kerja. Untuk UMK 2026, buruh berharap adanya kenaikan sebesar 12 persen. Rizal mengatakan bahwa tuntutan ini sudah disampaikan kepada menteri, termasuk hasil survei pasar dan data lainnya.
“Tuntutan kita 12 persen, tadi juga saya sampaikan juga ke menteri bahwa saya sudah melakukan survei pasar dan lain sebagainya,” katanya.
Pada intinya, aspirasi buruh sudah diterima, hanya menunggu keputusan bersama. Menurut Rizal, pada sore hari ini Menteri Tenaga Kerja akan menghadap Presiden untuk membahas hal ini.
“Nanti kita lihat keputusannya gimana,” tambahnya.
Rizal mengungkapkan bahwa buruh yang datang ke Kemenaker diwakili seluruh Banten, termasuk aliansi Serang dan Tangerang serta pimpinan KSPI. Total anggota yang hadir sebanyak 20 orang.
Ia tidak menampik bahwa penetapan upah tahun ini sangat lambat. Biasanya, penyelesaian penetapan upah dilakukan sebelum tanggal 20 November. Namun, tahun ini justru terlalu lama.
“Ini mulur banget lewat jauh,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami, mengatakan bahwa saat ini penetapan upah masih menunggu regulasi. Ia menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) belum turun.
“Belum turun PP nya,” katanya saat dikonfirmasi.

